DetikSR.id Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merumuskan skema pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Danantara dan sejumlah pelaku usaha pengelolaan sampah menjadi energi.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan sekaligus mengatasi persoalan sampah ibu kota yang hingga kini masih mencapai ribuan ton per hari. Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai menghadiri agenda di Balai Kota Jakarta, pada (20/5/2026).
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan operator PLTSa menjadi kunci utama agar proyek pengolahan sampah menjadi energi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Sebentar lagi akan dirumuskan antara Danantara, pelaku PLTSa yang ada, dan Pemerintah DKI Jakarta. Tiga pihak itu yang bertanggung jawab untuk memanage persoalan yang menyangkut PLTSa,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan dukungan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan. Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan tarif listrik sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh) untuk energi yang dihasilkan dari pengolahan sampah. Kebijakan tarif tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat investasi di sektor energi berbasis sampah.
“Yang paling penting adalah pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang tarif 20 sen per kWh. Ini sebagai referensi. Nanti apakah untung atau tidak itu urusan lapangan,” katanya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan tiga proyek PLTSa yang dalam waktu dekat memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja sama.
Pemerintah berharap proyek tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah perkotaan sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
Di samping pengembangan PLTSa, Pemprov DKI juga terus memperkuat sistem pengolahan sampah terpadu melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan Rorotan dan Bantar Gebang.
Teknologi RDF memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan industri.
Menurut Pramono, kombinasi antara teknologi PLTSa dan RDF diyakini mampu menekan volume sampah harian Jakarta yang selama ini mencapai hampir 9.000 ton per hari. Tidak hanya mengurangi beban tempat pembuangan akhir, pengelolaan sampah modern juga diharapkan menciptakan nilai ekonomi baru dan membuka peluang investasi hijau di ibu kota.
“Mudah-mudahan persoalan Jakarta tentang sampah, neraca sampahnya yang dulu hampir 9.000 ton per hari, insya Allah akan terserap di lapangan,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengembangan pengolahan sampah berbasis energi dapat menjadi bagian dari transformasi kota menuju sistem lingkungan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mendukung agenda pengurangan emisi karbon nasional.
Ervinna












