DetikSR.id Jeneponto, 20 Juli 2026 – Pengadilan Negeri bersama Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menggelar rapat pelaksanaan eksekusi di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Senin (20/07/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta mematangkan langkah-langkah pelaksanaan eksekusi dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri, pemohon eksekusi, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Dari jajaran Polres Jeneponto, rapat dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Saharuddin, S.H., M.H., didampingi AKP Bastiong, dan jumlah personel kepolisian di lokasi 100 sekian.
Dalam rangka meningkatkan pengamanan dilokasi tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan langkah-langkah pengamanan guna memastikan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib, kondusif, serta menghindari potensi konflik di lapangan.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Aparat penegak hukum (APH)polres Jeneponto dalam hal ini Kabag OPS polres Jeneponto Kompol SAHARUDDIN S.H.MH. sudah melakukan langkah langkah persuasif dengan menghubungi pihak termohon dan pengacaranya Lk. Sulaiman SH agar tetap dilakukan koordinasi yg humanis dan tidak menurunkan massa, sehingga proses eksekusi bisa berjalan dgn aman dan kondusif begitupun disampaikan kepada termohon Lk. Petrus sekiranya ada niat untuk membeli lahan tersebut namun hanya bersedia membayar sekitar 200 JT. Oleh pihak pemohon menolak dengan harga seperti itu.
Pengamanan ini menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara Pengadilan Negeri, kepolisian, dan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana secara profesional, sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengutamakan keamanan dan nilai-nilai kemanusiaan.(M Asriel)












