Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumsel Vonis Seumur Hidup Terdakwa Makmur Pembunuh Hamzi

Berita Daerah580 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Masih ingat dengan kasus tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya Hamzi(40) seorang kontraktor, warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dilakukan oleh terdakwa Makmur (38) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) yang terjadi ditempat kejadian perkara ( TKP ) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Minggu 25 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB.

Atas perbuatan terdakwa Makmur yang telah menghilangkan nyawa orang lain ( Hamzi/red ) tersebut, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) diketuai Guntur Kurniawan, SH, anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti (PP) Ahmad Irfansyah, SH terbukti bersalah, menjatuhkan vonis seumur hidup, Selasa(23/12/2025).

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau , Vina Astria, SH dengan hukuman mati. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Deni SH dan Bima Gurmani, SH. Dalam putusannya, Hakim Guntur Kurniawan, SH, menyampaikan bahwa terdakwa Makmur terbukti secara sah dan bersalah bersama-sama dengan Radit (DPO) yang merupakan kakak terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan itu terdakwa dijatuhkan dengan pidana seumur hidup.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban Hamsi Meninggal dunia, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Makmur belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU dan Pengacara Terdakwa untuk pikir-pikir. Sementara Keluarga Korban Hamsi yakni Hendri berterimakasih tak terhingga kepada Majelis Hakim.

“Walaupun anak korban yang berumur 4 tahun yang ikut dibonceng korban waktu kejadian masih trauma. ” Kami meminta kepada Satreskrim Polres Lubuk Linggau semoga secepatnya menangkap Murdiono alias Radit pelaku yang masih status DPO “, pungkasnya.

Namun, mendengar vonis majelis hakim ini, Kuasa Hukum terdakwa Makmur (38) yakni Bima Gurmani dan Deni kepada awak media menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. “Putusan hakim kami nilai kurang adil bagi terdakwa Makmur, sehingga kami menyatakan banding,” ungkapnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *