Pengadilan Tinggi Palembang Perberat Hukuman Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa APAR di Muratara

Berita Daerah57 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU — Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan putusan banding terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) , lebih dikenal dengan kasus pengadaan alat pemadam api ringan ( APAR )
pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut masing-masing tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026 atas nama terdakwa Supriyono, S.E. bin Sarimin, serta Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026 atas nama terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa Pengadilan Tinggi Palembang dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Untuk terdakwa Supriyono, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan pidana 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Putusan tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang menghukum Supriyono dengan pidana 2 tahun penjara.

“Supriyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang hukumannya menjadi 3 tahun pidana penjara,” ujar Armein.

Sementara itu, terhadap terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman, Pengadilan Tinggi Palembang juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Kusnandar dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Selain pidana pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp653.862.855.
Putusan banding tersebut sekaligus mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tanggal 3 Juni 2026, khususnya terkait pidana denda dan pembayaran uang pengganti.

Dengan putusan tingkat banding tersebut, perkara korupsi pengadaan pompa portable untuk penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024 kini memperoleh putusan pada tingkat banding dengan hukuman yang lebih berat terhadap kedua terdakwa. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *