Pentingnya Pelaporan Akta Kematian, Dukcapil Kab Jeneponto Gelar Sosialisasi

Berita Daerah18 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan sosialisasi pentingnya pelaporan Akta Kematian kepada masyarakat Kecamatan Bangkala Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Data Akurat, Layanan Tertib, Jeneponto Bahagia” sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Dukcapil Muh. Ridwan Romli, SE., M.AP. dan sekda kabupaten Jeneponto bersama jajarannya polri yang menghadiri,menyampaikan pesan kepada warga agar segera melaporkan setiap peristiwa kematian anggota keluarga ke Dukcapil Jeneponto, baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring “Tabe Maraja” di nomor +62 851-4296-1720.

Pelaporan akta kematian, menurut pihak Dukcapil, memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:
✅ Membantu pemerintah memperbarui data kependudukan.
✅ Menghindari penyalahgunaan identitas orang yang telah meninggal.
✅ Menjadi dasar administrasi untuk hak waris dan keperluan hukum keluarga.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa pelayanan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto.

Melalui kegiatan ini, Dukcapil berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan setiap peristiwa kependudukan secara tertib dan tepat waktu.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan “Jeneponto Bahagia” melalui layanan publik yang cepat, akurat, dan transparan.

#Jeneponto bahagia (red/Asriel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *