Penyidik Pidsus Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan , Tetapkan 7 Tersangka. Kerugian Perusahaan Capai Rp1,09 Miliar

Berita Daerah114 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau menetapkan tujuh karyawan PT Adhitya Serayakorita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim,
AKP M. Kurniawan Azwar, Kasi Humas, AKP Alwi, KBO Reskrim IPTU Suroso dan Kanit Pidsus IPDA M. Dodi Rislan pers rilis, Rabu(21/10/2026) mengungkapkan, berdasarkan hasil audit manajemen perusahaan, dugaan penggelapan tersebut terjadi pada 1–3 September 2026 dan mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp1.093.409.385 atau lebih dari Rp1,09 miliar.

Sedangkan kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/351/IX/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.
Lokasi kejadian berada di TBBM Pertamina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Lanjut Kapolres, tujuh Karyawan Ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR (24), KA (23), ADB (26), DTR (25), MAA (20), TMR (24), dan FF (20). Berdasarkan data penyidikan, seluruhnya merupakan karyawan swasta yang bekerja di PT Adhitya Serayakorita.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau melaksanakan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

Dalam kronologi penanganan perkara, pada 29 September 2026, salah satu karyawan disebut mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian memeriksa enam karyawan lainnya.
Sehari berselang, tepatnya 30 September 2026, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tujuh karyawan tersebut sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan FAME yang merugikan perusahaan hingga lebih dari Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari hasil audit manajemen PT Adhitya Serayakorita Nomor 01.0.1/LHA-ASK/IX/2026 tertanggal 15 September 2026. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan FAME selama periode 1–3 September 2026.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa kepada Muhammad Riski Gultom (29) untuk melaporkan perkara itu kepada kepolisian. Surat kuasa tersebut diterbitkan pada 21 September 2026.
Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari pihak perusahaan, yakni satu berkas laporan hasil audit, tiga berkas berita acara bongkar FAME periode 1–3 September 2026, satu berkas kontrak kerja antara PT Adhitya Serayakorita dan Pertamina Patra Niaga, serta tujuh berkas kontrak kerja karyawan yang ditugaskan di perusahaan tersebut.

” Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terancam hukuman penjara maksimal 5 Tahun ” pungkasnya ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *