Perkara waktu,Pelarian Berakhir di Pangkep Terduga Pencuri Rp60 Juta Ditangkap Resmob Jeneponto

Berita Daerah60 Dilihat

DetikSR.id JENEPONTO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SEANAL alias ENAL (24) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Operasi tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad, dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Kanit Resmob Polres Pangkep.

Kasus tersebut berawal dari laporan Muhlis Eka Putra M., S.E., pada 12 Agustus 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Toko Sinar Rempah, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 03.45 Wita.

Pelapor sebelumnya menyimpan uang di dalam sebuah ember yang berada di bawah meja kasir. Namun, setelah sekitar 14 hari, uang tersebut diketahui telah hilang.

“Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengambil uang tersebut,” demikian keterangan dalam laporan Satreskrim Polres Jeneponto.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jeneponto.

Dalam penyelidikan, Tim URC Resmob menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga ke sejumlah lokasi. Petugas mendatangi rumah istri terduga pelaku di Pajalayya, Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Jeneponto, dan memperoleh informasi mengenai lokasi yang pernah ditempati terduga pelaku di wilayah Kabupaten Gowa.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polres Gowa sebelum mendapatkan informasi bahwa ENAL berada di wilayah hukum Polres Pangkep.

Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Pangkep, petugas menemukan ENAL sedang beristirahat di salah satu konter di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke posko URC Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporannya kepada pimpinan.

Namun, dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto pada Rabu pagi, ENAL disebut berusaha melarikan diri setelah meminta izin untuk buang air kecil.

Menurut laporan kepolisian, terduga pelaku memberontak dan mendorong anggota yang mengawalnya. Petugas kemudian memberikan tiga kali tembakan peringatan, tetapi disebut tidak diindahkan.

“Tim memberikan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai bagian betis kaki sebelah kanan,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

ENAL selanjutnya dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali dibawa ke Polres Jeneponto.

Dalam pemeriksaan awal, ENAL disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke dalam toko dengan cara melompati pagar dan masuk melalui pintu belakang.

Terduga pelaku juga mengaku pernah bekerja di toko tersebut. Polisi masih mendalami keterangan mengenai uang dan sejumlah rokok yang disebut diambil dari toko.

“Uang dan rokok hasil pencurian tersebut diakui digunakan untuk membeli narkotika, judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Nurman dalam laporan tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit handphone yang disebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Nurman.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk menelusuri penggunaan uang hasil pencurian dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.(M Ariel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *