Pernyataan Sikap IWAPI Munaslub Bandung dan Pendiri IWAPI Menolak Munas X IWAPI Jakarta

Berita47 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA — Munas Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta  berujung ricuh. Kericuhan terjadi pada hari pertama Munas X IWAPI , Senin (2/11/2026).

Penyebab kericuhan diprotes dan ditolak oleh pengurus dari anggota IWAPI hasil Munaslub Bandung yang baru saja dilaksanakan pada 29-30 Oktober 2026 dengan terpilihnya ketua umum Hana Fadel Muhammad secara aklamasi dengan dihadiri 26 ketua DPD se-Indonesia.

Pengurus IWAPI Munaslub Bandung bersama Dewi Motik selaku pendiri IWAPI sempat tertahan di pintu masuk ballroom pelaksanaan Munas X oleh panitia karena tidak diizinkan masuk, hingga membuat perdebatan dengan panitia Munas dan pihak keamanan.

Diketahui IWAPI Munaslub Bandung hasil pemilihan secara aklamasi yang dihadiri 26 DPD provinsi ditetapkannya Hana Fadel Muhammad ketua umum, sedangkan Munas Jakarta dihadiri hanya 12 DPD provinsi yang menetapkan Tatyana Sutara sebagai ketua umum periode 2026-2030.

Ketua Dewan Kehormatan dan pendiri IWAPI, Dewi Motik yang hadir untuk menolak Munas hingga tidak di izinkan masuk. Kata Dewi, Munas yang digelar di Jakarta tidak sah, karena tidak sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya, Senin (2/11/2026).

Ia juga menjelaskan IWAPI memperbolehkan siapa saja yang mampu maju jadi ketua, Organisasi ini tidak dipengaruhi politik dan butuh pemimpin yang memajukan dunia usaha.

” Saya pendiri IWAPI 51 tahun yang lalu. Saya selalu mengikuti dinamika dan gejolak maju-mundur IWAPI. Alhamdulillah, selama ini para ketua umum selalu terpilih dengan baik dan melalui musyawarah,” kata Dewi.

Lanjut Dewi menjelaskan,” Sejak dulu IWAPI memperbolehkan siapa saja yang mampu untuk maju menjadi ketua. Ini adalah organisasi dunia usaha yang tidak dipengaruhi politik, dan kita butuh pemimpin yang betul-betul ingin memajukan dunia usaha di bidang apapun,” kata dia.

” Jadi, Munas yang diadakan hari ini sebetulnya abal-abal, tidak ada urusan, dan murni dibuat karena Ibu Nita ingin mempertahankan kekuasaannya. Ini zaman, Kita harus mengadakan pemilihan yang benar,” ujar Dewi.

Sementara, Ketua DPD IWAPI Jawa Barat Masrura Ramidjal sekaligus ketua OC Munaslub Bandung menyebut Munaslub digelar atas permintaan dua pertiga DPD dan telah memberhentikan Nita Yudi secara absentia, karena itu pihaknya menilai tidak ada lagi dasar untuk menyelenggarakan Munas.

” Selama 13 tahun Ibu Nita Yudi memimpin IWAPI, telah terjadi banyak pelanggaran Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan keuangan atau perbendaharaan,” tegas dia, Senin (2/11/0226).

Lebih lanjut, Oleh karena itu, 2/3 dari jumlah DPD meminta untuk dilaksanakan Munas Luar Biasa. Hal tersebut sudah disetujui oleh Founder sekaligus Ketua Dewan Kehormatan IWAPI, Ibu Dewi Motik. Berdasarkan persetujuan itu, kami menyelenggarakan Munaslub,” jelasnya.

Masih kata Masrura,” Munaslub sudah selesai dilaksanakan dan secara resmi telah memberhentikan Ibu Nita Yudi secara in absentia. Beliau sudah diundang untuk mempertanggungjawabkan

kepemimpinannya, tetapi tidak hadir pada waktu itu. Secara sah, tidak ada lagi Munas setelah Munaslub, karena kedudukan Munaslub setara dengan Munas. Oleh karena itu, Munas yang dilaksanakan (oleh pihak Ibu Nita Yudi) hari ini adalah tidak sah,” ungkapnya.

Pertama, tidak ada lagi Munas. Kedua, mereka hanya tersisa sekitar 12 atau 13 DPD. Sisanya yang hadir di sana adalah DPD abal-abal. Sebagai contoh, posisi saya selaku Ketua IWAPI Jawa Barat diwakili oleh Komtap (Komite Tetap) yang tidak mendapat mandat, namun tiba-tiba diangkat untuk mewakili Jawa Barat.

Begitu juga dengan beberapa DPD lainnya. Jadi, kami menyatakan sikap bahwa Munas hari ini tidak sah karena tidak kuorum dan mengambil pengurus abal-abal yang tidak mendapat mandat untuk hadir,” tukasnya.

Hal senada ketua DPD IWAPI NTT, Inche Sayuna, Ia terkejut adanya terjadi perubahan akta dan tidak terdaftar lagi setelah pihaknya melakukan pengecekan ke Kementerian Hukum dan HAM usai menggelar Munaslub.

“Setelah kami secara konstitusional melaksanakan Munaslub, kami dibantu oleh notaris membuat akta dan berita acara.Kami kemudian meminta agar dokumen tersebut diunggah ke sistem AHU di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ungkap dia.

Lebih lanjut, Ternyata, kami mendapati fakta yang mengejutkan. Kami diinformasikan oleh notaris bahwa IWAPI sudah tidak terdaftar lagi di Kemenkumham sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hari ini, IWAPI sebagai ormas sosial kemasyarakatan

sudah hilang dari dokumen negara. Akta terakhir kami adalah akta tahun 2022 atas nama Ormas IWAPI. Ketika akta Munaslub dimasukkan, sistem AHU menolak.

Setelah ditelusuri, ternyata akta Ormas IWAPI tersebut sudah dicabut oleh Saudari Nita Yudi. Satu-satunya yang saat ini bisa diakses adalah “Lembaga Bantuan Hukum atas nama IWAPI”.

Karena itu, kami datang untuk meminta penjelasan dari Ibu Nita Yudi sebagai penanggung jawab organisasi. Apa alasan beliau melakukan perubahan mendasar ini tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik hak suara. Kami beri waktu kepada beliau untuk mencari ruang diskusi dengan kami. Kami tidak akan mencari beliau lagi, beliau yang mencari kami 1×24 jam. Kalau tidak, kami akan bertindak secara hukum,” tegas Inche.(*/Red/Jy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *