Nama Ahmad Dhani Terseret Dalam Persidangan Kasus Bea Cukai, KPK Buka Peluang Pemanggilan: Semua Fakta Akan Dianalisis Jaksa

Berita53 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Kemunculan nama tersebut mendapat perhatian setelah seorang pejabat Bea Cukai mengungkap adanya komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait barang milik seorang pengusaha bernama Huda.

Menanggapi perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU). KPK juga membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi apabila keterangannya dinilai relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan harus dicermati secara menyeluruh, terutama apabila berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang didalami dalam perkara tersebut.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi, pada (3/11/2026).

Menurut Budi, peluang menghadirkan pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan tetap terbuka. Terlebih, apabila majelis hakim memandang keterangan pihak tersebut diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

“Semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan KPK tersebut bukan berarti Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penentuan relevansi seseorang dalam perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Berawal Dari Barang Milik Pengusaha Huda

Sebelumnya, nama Ahmad Dhani muncul ketika mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, pada (2/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Bayu mengungkap adanya peristiwa penindakan terhadap barang milik seorang pengusaha bernama Huda. Barang tersebut disebut diamankan dalam perjalanan antara Lampung dan Banjarmasin.

Persoalan kemudian berkembang setelah Bayu mengaku dihubungi Ahmad Dhani. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Ahmad Dhani disebut mengaku bahwa Huda merupakan saudaranya dan meminta agar Bayu membantu yang bersangkutan.

Keterangan tersebut menjadi perhatian jaksa karena sebelumnya terdapat komunikasi percakapan antara Ahmad Dhani dan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada DJBC, yang turut disinggung dalam persidangan.

Dalam percakapan tersebut, jaksa mengungkap adanya pembicaraan mengenai pemberian tiket menonton secara gratis yang disebut berasal dari Ahmad Dhani.

Jaksa Dalami Komunikasi Ahmad Dhani Dengan Pejabat Bea Cukai

Dalam sesi pemeriksaan, jaksa berupaya mengonfirmasi identitas Ahmad Dhani serta kaitan komunikasi tersebut dengan penanganan barang milik Huda.

“Kemudian ada yang kami tanyakan, ‘Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani’. Ahmad Dhani ini siapa? Musisi ya? Band?” tanya jaksa kepada Bayu.

“Pengakuannya sih iya,” jawab Bayu.

Jaksa kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan percakapan yang sebelumnya ditampilkan dalam persidangan lain.

“Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis,” ujar jaksa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bayu menyatakan tidak mengetahui persoalan pemberian tiket gratis sebagaimana disebutkan dalam percakapan itu.

“Enggak tahu,” jawabnya.

Keterangan Bayu tersebut memperlihatkan adanya sejumlah komunikasi yang perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui konteks hubungan antara pihak-pihak yang disebut, termasuk apakah komunikasi tersebut memiliki kaitan langsung dengan penanganan barang milik Huda.

KPK meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan munculnya nama seseorang dalam persidangan. Seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan di ruang sidang perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara secara utuh.

Budi Prasetyo juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka agar dapat mencermati perkembangan perkara berdasarkan fakta hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan, yang dilakukan secara terbuka, sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Menunggu Kejelasan Fakta di Persidangan

Munculnya nama Ahmad Dhani dalam perkara ini menjadi salah satu perkembangan yang patut dicermati. Namun, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari tujuan komunikasi dengan pejabat Bea Cukai, konteks permintaan bantuan terhadap Huda, hingga relevansi pembicaraan mengenai tiket menonton gratis yang diungkap jaksa.

Apakah komunikasi tersebut sekadar hubungan personal atau memiliki keterkaitan dengan penanganan barang yang diamankan aparat Bea Cukai, seluruhnya masih harus diuji melalui proses pembuktian.

KPK melalui tim JPU memiliki kewenangan untuk mendalami fakta-fakta tersebut dan menentukan apakah keterangan Ahmad Dhani diperlukan dalam persidangan.

Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Setiap pihak yang disebut dalam persidangan tetap harus ditempatkan sesuai status dan perannya masing-masing, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Publik kini menanti apakah perkembangan fakta persidangan akan berujung pada pemanggilan Ahmad Dhani untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim atau justru berhenti pada pengungkapan komunikasi yang telah disampaikan oleh saksi sebelumnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *