DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyebab utama masih maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan berbagai perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut, tingginya biaya politik dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong terjadinya praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul masih adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi dalam keterangannya, pada (18/7/2026).
Menurut Budi, persoalan korupsi di pemerintah daerah tidak dapat dipandang sebagai akibat dari satu faktor semata.
Korupsi merupakan persoalan yang kompleks, dipengaruhi oleh lemahnya integritas individu sekaligus kelemahan sistem yang membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Korupsi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
KPK mengungkap pola korupsi yang berulang dalam sejumlah perkara kepala daerah. Salah satunya ditemukan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Dalam perkara tersebut, penyandang dana politik diduga memperoleh akses untuk mengatur proyek-proyek pemerintah sekaligus menikmati keuntungan dari pelaksanaan proyek tersebut setelah kandidat yang didukung memenangkan Pilkada.
Pola serupa juga ditemukan dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi alias Ondim. Dalam perkara itu, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan pemerintah setelah kandidat yang mereka dukung berhasil memenangkan Pilkada.
Menurut KPK, praktik tersebut menunjukkan adanya hubungan erat antara tingginya biaya politik dengan munculnya konflik kepentingan setelah kepala daerah menjabat.
Temuan tersebut diperkuat melalui Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajian itu disebutkan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
Besarnya kebutuhan dana untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, hingga mengamankan suara pemilih dinilai mendorong kandidat mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” tegas Budi.
KPK juga menyoroti sistem kampanye yang dinilai masih membuka ruang pemborosan biaya politik.
Menurut Budi, penggunaan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar, penyelenggaraan rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye konvensional membutuhkan biaya yang sangat besar.
Akibatnya, kontestasi politik dinilai lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon.
“Kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibanding kualitas gagasan maupun integritas calon. Kondisi ini memperbesar risiko politik transaksional,” katanya.
Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang karena sulit ditelusuri.
Menurut KPK, kondisi tersebut membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk membeli dukungan, memobilisasi pemilih, maupun kepentingan pemenangan lainnya.
KPK menilai besarnya investasi politik selama proses Pilkada dapat mendorong kepala daerah terpilih berupaya mengembalikan modal politik setelah menjabat.
Risiko tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai sejak proses politik berlangsung, bukan hanya melalui penindakan setelah korupsi terjadi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengusulkan adanya reformasi sistem pembiayaan politik.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu.
Menurut Budi, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung kandidat sekaligus menciptakan persaingan politik yang lebih adil.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap penyandang dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KPK juga mendorong transformasi pola kampanye agar lebih sederhana, efisien, dan berbasis teknologi.
Rapat umum berskala besar yang membutuhkan biaya tinggi dinilai perlu dikurangi dan digantikan dengan pemanfaatan media digital maupun media sosial.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi.
Selain reformasi sistem kampanye, KPK juga mendorong penguatan transparansi pendanaan politik melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.
KPK menegaskan bahwa penurunan biaya kampanye, transparansi sumber pendanaan politik, pembatasan transaksi tunai, serta penyederhanaan model kampanye merupakan langkah penting untuk membangun demokrasi yang lebih bersih.
Mendagri: Gaji Kepala Daerah Hanya Sekitar Rp6 Juta
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa biaya untuk menjadi kepala daerah sangat besar, sedangkan penghasilan resmi kepala daerah relatif kecil.
Menurut Tito, gaji kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan, ditambah sejumlah tunjangan yang nilainya dinilai belum sebanding dengan biaya politik yang telah dikeluarkan saat Pilkada.
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih. Ditambah tunjangan-tunjangan, tentu masih jauh dibanding biaya yang sudah dikeluarkan selama proses pemilihan,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menyebut tingginya biaya rekrutmen politik menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong sebagian kepala daerah mencari keuntungan setelah menjabat.
“Untuk menjadi kepala daerah itu tidak gratis. Mereka harus membentuk tim sukses, berkampanye, dan semua membutuhkan biaya yang tinggi. Ketika pendapatan resmi tidak mampu menutupi pengeluaran tersebut, akhirnya ada yang mencari peluang lain,” ujarnya.
Namun demikian, Tito menegaskan bahwa faktor individu juga turut berpengaruh. Menurutnya, tidak semua kepala daerah yang korupsi didorong oleh persoalan biaya politik.
“Ada juga yang sebenarnya sudah cukup, tetapi masih ingin lebih. Selain itu, ada kepala daerah yang belum memahami tata kelola pemerintahan sehingga terlalu bergantung kepada birokrasi,” katanya.
Baik KPK maupun Kementerian Dalam Negeri sepakat bahwa pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai korupsi kepala daerah.
Reformasi pembiayaan politik, peningkatan transparansi, penyederhanaan sistem kampanye, serta penguatan integritas penyelenggara negara dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi sejak proses politik berlangsung.
Ervinna






