DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu, salah satunya dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilihan umum (pemilu).
Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi tingginya biaya politik yang selama ini menjadi salah satu pemicu praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor politik.
Menurutnya, beban biaya kampanye yang tinggi kerap mendorong peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, pada (18/7/2026).
Budi menjelaskan, penyediaan APK oleh negara tidak hanya bertujuan meringankan beban finansial peserta pemilu, tetapi juga menciptakan kontestasi politik yang lebih adil.
Dengan berkurangnya kebutuhan dana kampanye, para kandidat diharapkan tidak lagi bergantung pada donatur atau pihak-pihak tertentu yang berpotensi memengaruhi kebijakan ketika mereka terpilih.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
KPK menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Kandidat yang harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, membiayai kampanye, hingga mengamankan suara pemilih, berpotensi terdorong mencari pendanaan melalui cara-cara yang tidak sah.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ujar Budi.
Menurut KPK, penggunaan alat peraga kampanye dalam jumlah besar selama masa pemilu juga menjadi salah satu penyebab membengkaknya biaya politik. Akibatnya, kualitas demokrasi dinilai ikut terpengaruh karena persaingan lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas calon.
“Kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” kata Budi.
Usulan tersebut disampaikan KPK menyusul masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Hingga 18 Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sepanjang 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka, di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Melalui usulan pembiayaan APK oleh negara, KPK berharap pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat mulai merumuskan model pendanaan politik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Reformasi tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai korupsi politik yang berawal dari mahalnya biaya kontestasi elektoral.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan.
Perbaikan tata kelola pendanaan politik, termasuk mekanisme pembiayaan kampanye, dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah lahirnya praktik korupsi sejak proses pemilu berlangsung.
Ervinna






