DetikSR.id Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia atas kehendak sendiri kepada Presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan telah diterbitkannya regulasi tersebut.
“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana dalam keterangannya, pada (19/7/2026).
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan terbaru mengenai tarif layanan administrasi hukum yang dikelola Kementerian Hukum sekaligus menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain menetapkan tarif pelepasan kewarganegaraan sebesar Rp5 juta, pemerintah juga mengatur besaran tarif untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Dalam PP tersebut, permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp3,5 juta untuk setiap permohonan.
Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta. Besaran tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Adapun penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu per permohonan.
Seluruh penerimaan dari layanan tersebut merupakan PNBP yang wajib disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif atas pelayanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian setelah restrukturisasi pemerintahan.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, tahun 2024, masih Kementerian Hukum dan HAM, sekarang menjadi Kementerian Hukum sehingga perlu disesuaikan,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut tidak hanya mengubah nomenklatur, tetapi juga mengatur ratusan jenis tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah tarif mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya dilakukan penyesuaian,” katanya.
Widodo juga mengungkapkan bahwa dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 terdapat sejumlah jenis PNBP yang dihapus karena dinilai sudah tidak relevan.
Salah satunya adalah tarif permohonan pewarganegaraan warga negara asing (WNA) menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia, yang tidak lagi tercantum dalam daftar PNBP terbaru.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 telah melalui proses evaluasi dan mempertimbangkan dinamika serta kondisi perekonomian saat ini.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” kata Widodo.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, seluruh layanan administrasi kewarganegaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum akan mengikuti ketentuan tarif baru sebagai dasar penerimaan negara bukan pajak.
Ervinna






