Polda Metro Jaya Soroti Tren Vape Etomidate di Kalangan Remaja, Bongkar Laboratorium Ilegal Narkoba

Berita58 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Polda Metro Jaya menyoroti maraknya penyalahgunaan vape yang mengandung zat narkotika jenis etomidate di kalangan remaja dan anak muda perkotaan.

Fenomena tersebut dinilai menjadi tren baru yang mengkhawatirkan karena bentuknya menyerupai rokok elektrik sehingga sulit dikenali dan mudah digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil mengungkap lebih dari 3.800 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 5.196 tersangka yang diamankan.

Salah satu pengungkapan terbesar adalah terbongkarnya jaringan clandestine lab atau laboratorium ilegal pembuat vape mengandung etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus laboratorium ilegal tersebut.

“Dalam pengungkapan ini kami menyita 2.807 cartridge vape, 3,2 kilogram serbuk etomidate, serta 27.730 mililiter etomidate cair. Serbuk dan cairan etomidate tersebut dapat memproduksi kurang lebih 450 ribu cartridge vape,” ujar Ahmad David dalam keterangannya
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada (26/6/2026).

David menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamarkan apartemen sebagai lokasi produksi sekaligus gudang penyimpanan bahan baku atau prekursor narkotika.

Menurutnya, apartemen dipilih karena dianggap sebagai tempat yang aman dan minim pengawasan dari lingkungan sekitar.

“Para pelaku menyamarkan apartemen sebagai tempat tinggal untuk memproduksi sekaligus menyimpan prekursor narkotika jenis etomidate. Mereka memanfaatkan karakter hunian apartemen yang membuat aktivitas penghuni tidak terlalu diperhatikan oleh tetangga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesibukan penghuni apartemen dengan aktivitas masing-masing membuat operasional laboratorium ilegal tersebut relatif sulit terdeteksi.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penggunaan vape yang mengandung etomidate kini semakin diminati oleh kalangan remaja dan pengguna narkoba di wilayah perkotaan.

Menurut David, kemudahan penggunaan serta bentuknya yang menyerupai rokok elektrik membuat vape narkoba lebih mudah disamarkan dibandingkan narkotika konvensional.

“Etomidate saat ini merupakan fenomena yang sangat digandrungi oleh remaja perkotaan, khususnya pecandu atau pengguna narkoba. Penggunaannya mudah, tidak terlihat, dan dapat disamarkan sebagaimana rokok elektrik biasa. Karena itu penyebarannya berkembang cukup pesat di wilayah perkotaan,” katanya.

Sepanjang enam bulan pertama tahun 2026, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 5.196 tersangka kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 19 orang merupakan produsen, 1.914 orang berperan sebagai pengedar, dan 3.263 orang merupakan pengguna.

Terhadap para pengguna narkotika, kepolisian menerapkan pendekatan restorative justice melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengguna kami arahkan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar David.

Dari keseluruhan tersangka, sebanyak 4.739 merupakan laki-laki dan 457 perempuan. Selain itu, terdapat 16 tersangka anak serta 39 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 15 negara.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkoba dengan total mencapai 17,45 ton. Barang bukti itu meliputi 53.709.892 butir obat keras, 2,87 ton prekursor karisoprodol, 314 ribu pil karisoprodol, 355,69 kilogram ganja, 197,5 kilogram sabu, 16.956 cartridge vape, dan 33,88 kilogram serbuk etomidate.

Selain itu, polisi juga mengamankan 19,78 kilogram serbuk ekstasi, 29.289 butir pil ekstasi, 16,80 kilogram ketamin, 10,66 kilogram tembakau sintetis, 5,37 kilogram happy water, 5,29 kilogram cairan bibit sintetis, 2,66 kilogram cairan THC, 5.208 butir happy five, 1,08 kilogram kokain, serta 306,91 gram cairan MDMB-INACA.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk modus baru yang memanfaatkan vape sebagai media penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan remaja, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika yang kini semakin beragam modus peredarannya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *