DetikSR.id MUSIRAWAS UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AK (53) diamankan saat penggerebekan di kediamannya di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Senin (6/4/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna merah.
Tersangka yang berada di dalam rumah langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan AK positif mengandung narkotika, yang menguatkan dugaan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Kapolres Musirawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Laporan warga kami tindaklanjuti segera. Kami bergerak cepat, melakukan penangkapan, dan mengamankan barang bukti. Pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok menjadi prioritas kami,” ujar Rendy.
Ia juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.
“Tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kami. Setiap laporan masyarakat akan kami jawab dengan tindakan nyata,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika.
Polres Musi Rawas Utara memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. ( Rif’at Achmad )












