“Polres Karawang Selidiki Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan Milik Ahli Waris Data bin Adon”

Berita795 Dilihat

DETIKSR.ID KARAWANG – Perkembangan pelaporan kasus dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data in Adon yang dilakukan H. Junaedi selaku Kepala Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur, masih terus bergulir di Polres Karawang.

Polres Karawang telah melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi pelapor dan sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap fakta kasus dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang berlokasi di dusun Pasirpanggang Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur yang menurut informasi akan digunakan normalisasi saluran air.

Kuasa Hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.MH, mengatakan pekan lalu, tim penyidik Polres Karawang telah memeriksa atau membuat BAP kepada saksi pelapor dalam hal ini Jakaria selaku ahli waris Data bin Adon. Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti kepemilikan lahan tersebut di hadapan penyidik,” ucapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/11/2025)

Elyasa menambahkan, menurut informasi yang kami dapat, pekan ini penyidik Polres Karawang dijadwalkan akan memanggil pihak terlapor dalam hal ini Lurah Wadas, H. Junaedi untuk di mintain keterangan. Semoga setelah penyidik memanggil kedua belah pihak untuk mintai keterangan, Polres Karawang dapat meningkatkan laporan ini ke tahap penyidikan, agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan pihak ahli waris Data bin Adon mendapatkan keadilan,”ujarnya.

Dikatakan Elyasa, pihaknya sangat mendukung program proyek normalisasi untuk mencegah banjir, namun jangan sampai proyek normalisasi tersebut harus menyerobot bahkan merusak lahan milik orang lain, hargai lah hak milik orang lain selaku pemilik yang sah tanah tersebut.

“Proyek Strategis Nasional (PSN) saja menghargai hak milik orang dengan memberikan pemberitahuan dan mengganti rugi lahan yang digunakan, ini proyek yang belum jelas statusnya apakah proyek proyek provinsi Jawa Barat atau proyek Kabupaten Karawang masa main serobot dan merusak lahan hak milik orang lain,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *