Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg dari Muratara, Satu Tersangka Diamankan

Berita Daerah204 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas daerah dengan menyita sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) sore, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (32), warga Jalan Sawo, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi,
melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Lubuk Linggau.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau–Rupit sejak pukul 15.00 WIB,” ujar Kasat.

Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Fino yang melintas di wilayah Kelurahan Durian Rampak. Saat hendak dihentikan, tersangka sempat berupaya melarikan diri.

“Namun berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor, di antaranya satu paket besar sabu dalam kemasan plastik teh merek “GUANYIWANG” warna emas dengan berat bruto 1.026 gram, tiga paket sabu seberat bruto 31,23 gram, serta satu paket pecahan pil diduga ekstasi seberat 6,62 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Muratara dan rencananya akan diedarkan di Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *