DetikSR.id LUBUKLINGGAU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , kembali menggagalkan peredaran barang haram perusak anak bangsa yakni narkoba berat bruto 1,53 gram, Senin ( 29/09/2025) sekira pukul 16.00 Wib. Adapun tersangkannya yakni AR (15) warga Jalan Cianjur Rt.09 Kel. Batu Urip Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 64 / IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 28 September 2025 ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, Rabu(01/10/2025).
Dijelaskan, kasus yang menjerat anak dibawah umur ini terjadi di Jln. Bukit Sulap Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Senin(29/09/2025) , petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Menanggapi laporan tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan saat itu benar sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warnet, Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna pink merk AMING MEDAN yang berisikan 8 (delapan) plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram (satu koma lima tiga) gram ditemukan di dalam kantong bagian dalam sebelah kiri jaket tersangka, sedangkan uang tunai Rp.200,000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong bagian depan sebelah kanan jaket tersangka.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan. ”
Tersangka berstatus Pengedar / Kurir ini, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).