Polres Lubuk Linggau Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Sekitar 1 Hektare Terbakar

Berita Daerah99 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menetapkan seorang pria berinisial PS (45), seorang petani asal Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/10/2026), setelah penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa kebakaran lahan yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Belalau II, RT 02, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Dalam perkara ini, PS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Peristiwa tersebut terungkap ketika Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsus Gakkum) Karhutla melakukan patroli udara menggunakan drone pada Selasa sore. Patroli dipimpin Kanit Pidsus IPDA Dodi Rislan , dengan pengoperasian drone pada ketinggian sekitar 100 meter dan jangkauan transmisi hingga satu kilometer.
Saat melakukan pemantauan, tim mendeteksi kepulan asap. Setelah drone mendekati lokasi, terlihat titik api di area tersebut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang diduga sedang membakar lahan.

Ketika dimintai keterangan di tempat kejadian perkara (TKP), pria tersebut mengaku sebagai pemilik lahan dan melakukan pembakaran untuk membuka kembali lahan yang akan digunakan untuk menanam pohon kelapa sawit.
Petugas kemudian melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya karena lokasi kebakaran sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat. Tim juga mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, luas lahan milik PS yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.

Setelah kejadian, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Pada Rabu (14/10/2026), gelar perkara penetapan tersangka dilaksanakan dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi KBO Satreskrim IPTU Suroso .
Dalam gelar perkara tersebut, PS ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuk Linggau.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi satu bilah pisau atau parang bergagang kayu, satu buah korek api gas, satu buah tangki semprot berwarna biru, serta satu batang bibit kelapa sawit yang siap ditanam.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memperluas kebakaran. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *