Polres Lubuk Linggau Ungkap 54 Kasus dalam Sebulan, 23 Tersangka Diamankan

Berita Daerah79 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 23 tersangka dari berbagai kasus kriminal umum hingga tindak pidana khusus.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi dua kasus pembunuhan, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan (curas), lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), empat kasus anirat, 15 kasus penipuan, 11 kasus penggelapan, satu kasus pengeroyokan, dua kasus pencurian biasa, satu kasus pengancaman, serta satu kasus pengrusakan.

Selain itu, Satreskrim Polres Lubuk Linggau juga menangani masing-masing satu kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara untuk tindak pidana khusus (pidsus), polisi mengungkap satu kasus migas dan satu kasus pangan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kabag Ops Kompol Robi Sugara didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, Kasi Humas AKP Alwi, KBO Satreskrim Iptu Suroso, Kanit Pidsus IPDA Dodi Rislan, Kanit Tipikor IPDA Paisal serta
Kanit Propam Iptu Gurit Trisilo
mengatakan, salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam kasus tersebut, pelaku diketahui mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak hasil olahan sebelum dijual kembali secara eceran kepada masyarakat tanpa izin resmi.

“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penjualan BBM ilegal,” ujar Kompol Robi Sugara saat konferensi pers di Aula Bag Ops Polres Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Selasa (12/5/2026).

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Arya Saputra. Ia ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kota Lubuk Linggau.

Saat diamankan, pelaku diduga tengah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak hasil olahan untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *