Polres Musi Rawas dan BNNK Gagalkan Peredaran Narkoba di Desa Durian Remuk 20,33 Gram

Berita Daerah143 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Sinergi Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas melalui joint investigation atau penyelidikan gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias Zan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (14/10/2026) malam. Dari lokasi, petugas menyita sabu seberat 20,33 gram bruto beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Wakapolres Kompol Azmi, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebanyak 51 personel gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan Polsek Muara Beliti, bersama BNNK Musi Rawas, melaksanakan operasi dengan target AR alias Zan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku AR tertangkap tangan sedang menguasai serta memecah dan membagi narkotika jenis sabu ke dalam klip-klip plastik kecil yang diduga untuk diedarkan. Dari lokasi, kami mengamankan sabu dengan berat total 20,33 gram bruto,” jelas Iptu Jemmy, Kamis (15/10/2026).

Selain sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital, bekas kotak rokok, puluhan klip plastik, pirek, serta pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu untuk mengambil sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Curup. Narkotika itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual di pondok perkebunan kelapa sawit dengan sasaran para petani.

Pengungkapan ini juga merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Adik kandung AR berinisial ADN diketahui telah diamankan dalam kasus narkotika pada awal Juni 2026.

Selain menangkap terduga pelaku, tim gabungan bersama Kepala Desa Durian Remuk melakukan tindakan pemulihan terhadap sebuah pondok kayu yang diduga dijadikan tempat berkumpul dan mengonsumsi narkotika.

Pondok tersebut berada di tengah perkebunan kelapa sawit, jauh dari permukiman warga. Di lokasi, petugas menemukan puluhan alat isap atau bong serta sisa klip plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian jajaran kepolisian. Menurutnya, operasi gabungan tersebut merupakan implementasi program Kapolri sekaligus tindak lanjut atas atensi Kapolda Sumatera Selatan.
“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Namun, persoalan narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak. Pada prinsipnya, polisi bersama masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, AR telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan pemasok narkotika yang disebut berasal dari wilayah Curup. (Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *