Polri Tegaskan Nilai HAM Sudah Jadi Indikator Penilaian Kenaikan Pangkat, Respons Usulan Sertifikasi Dari Menteri HAM Natalius Pigai

Berita45 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) telah menjadi bagian penting dalam penilaian karier personel, meski sertifikasi HAM hingga kini belum menjadi syarat administratif resmi untuk kenaikan pangkat maupun promosi jabatan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai yang menginginkan sertifikasi HAM dijadikan salah satu persyaratan promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat Anggota Polri, sertifikasi HAM belum tercantum secara eksplisit sebagai persyaratan kenaikan pangkat.

“Dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat,” kata Johnny dalam keterangannya, pada (17/7/2026).

Meski demikian, Johnny menegaskan bahwa secara substansial pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip HAM telah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja anggota Polri.

“Secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK,” ujarnya.

Johnny menjelaskan, Polri selama ini telah mengintegrasikan pendidikan HAM ke dalam seluruh jenjang pendidikan kepolisian, mulai dari pendidikan pembentukan hingga pendidikan pengembangan.

Materi HAM diajarkan di Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Sekolah Polisi Negara (SPN), hingga jenjang lanjutan seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Sespimma, Sespimmen, Sespimti, serta berbagai pendidikan kejuruan dan pelatihan teknis.

Menurutnya, sejak awal tahun 2000-an Akpol telah menjadikan HAM sebagai mata kuliah mandiri berbobot dua satuan kredit semester (SKS) bagi taruna semester VI maupun peserta didik SIPSS.

Materi yang diberikan meliputi konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, penggunaan kewenangan kepolisian sesuai prinsip HAM, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, hingga penerapan HAM dalam proses penegakan hukum.

Selain pembelajaran di kelas, Akpol juga menyelenggarakan Management Training Level 1 yang bertujuan membangun pengetahuan, keterampilan, serta sikap taruna agar mampu menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan operasional.

“Pelatihan ini bertujuan agar lulusan Akpol tidak hanya memahami aspek normatif HAM, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pengambilan keputusan dan tindakan operasional di lapangan,” ujar Johnny.

Untuk memperkuat kompetensi personel, Polri kini menerapkan metode pembelajaran yang lebih aplikatif melalui Case Based Learning (CBL), Problem Based Learning (PBL), simulasi penggunaan kekuatan (use of force), role play, hingga analisis berbagai kasus nyata.

Dalam penyusunan materi pembelajaran HAM, Akpol juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), International Committee of the Red Cross (ICRC), Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC), dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Johnny menyatakan, Polri memandang masukan publik mengenai penerapan sertifikasi HAM sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kepolisian.

Menurutnya, meskipun belum menjadi syarat administratif kenaikan pangkat, kepemilikan sertifikat maupun pemahaman yang mendalam mengenai HAM dapat menjadi nilai tambah dalam proses seleksi pendidikan pengembangan, termasuk Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) maupun pendidikan spesialis lainnya.

Selain itu, dalam Sistem Manajemen Kinerja (SMK), kepatuhan terhadap prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian menjadi salah satu indikator penting dalam menilai profesionalisme, etika, dan kelayakan anggota untuk diusulkan memperoleh promosi maupun kenaikan pangkat.

Johnny menambahkan, implementasi prinsip HAM juga diperkuat melalui fungsi Divisi Hukum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dengan mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

“Dengan sertifikasi HAM setiap anggota diharapkan telah mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam penanganan perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM,” katanya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah menyusun kebijakan sertifikasi HAM yang akan dijadikan salah satu syarat promosi jabatan bagi aparat negara.

Usulan tersebut akan lebih dahulu diterapkan di lingkungan TNI dan Polri sebelum diperluas ke kementerian, lembaga, hingga pejabat eselon I dan II.

“Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian dan lembaga. Bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian dan lembaga harus memiliki sertifikasi HAM sebagai prasyarat kenaikan jabatan,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.

Untuk lingkungan Polri, Pigai mengusulkan sertifikasi HAM menjadi salah satu persyaratan promosi jabatan mulai dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya kepatuhan terhadap HAM di lingkungan aparat negara sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Pigai juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai sertifikasi HAM masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah instrumen hukum sebagai landasan pelaksanaannya tengah dirampungkan oleh Kementerian HAM.

Karena itu, kebijakan tersebut diperkirakan baru dapat mulai diterapkan pada 2027 atau 2028 setelah seluruh regulasi pendukung selesai disusun.
Dengan demikian, hingga saat ini sertifikasi HAM belum menjadi syarat resmi kenaikan pangkat anggota Polri.

Namun, institusi kepolisian menegaskan bahwa pemahaman, kepatuhan, dan implementasi prinsip-prinsip HAM telah menjadi bagian integral dalam sistem pembinaan karier, penilaian kinerja, dan pengembangan profesionalisme setiap anggota.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *