DetikSR.Id Lubuk Linggau – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ), Senen(24/06/2024) sekira pukul 22.00 Wib. Adapun terduga pelakunya yakni Mikel Armanda (35) warga Jalan Garuda, Rt.05, Kel. Lubuk Aman, Kec. Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
” Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / VI / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Juni 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herdrawan, SH MH didampingi Ps. Kanit Reskrim Aipda Erwinsyah SH dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Rabu(26/06/2024) .
Dijelaskan kasus Curat ini terjadi pada Minggu(23/06/2024) sekira pukul 02.30 Wib, di tempat kejadian perkara ( TKP ), rumah korban Robiansyah (35) warga Jln. Garuda, Rt.08, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan . Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Malam itu, telah terjadi tindak pencurian dirumah milik pelapor, yang baru diketahui pada pukul 07.00 wib oleh pelapor, adapun barang yang hilang yaitu 1 (satu) buah mesin Outdoor AC merk Sharp yang berada di dinding lantai 2 rumah korban telah hilang, sehingga korban pun merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat I.
Nah, berdasarkan laporan korban tersebut, tim unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya Jln. Garuda, Rt.05, Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
” Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) buah mesin Outdoor Ac merk Sharp tersebut bersama dengan temannya yang bernama Eki ( DPO ), Selanjutnya dibawah ke Polsek Lubuk Linggau Barat I proses secara hukum “, pungkasnya (Rif ).