Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau Ringkus Pelaku Curat yang Buron Dua Tahun

Berita Daerah70 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Arjunadi melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I, Aiptu Erwinsyah, SH menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan yakni Jeri Sahlendri alias Bajil (22), warga Jalan Garuda, RT 03, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban Fahmi (51), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Garuda, RT 03, Kelurahan Kayu Ara.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B-10/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 6 Juni 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada 10 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB saat membuka bengkel mobil miliknya. Saat itu, anak korban memberitahukan bahwa satu unit laptop dan telepon genggam yang berada di ruang tamu telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama keluarganya. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 12.26 WIB.

Pelaku yang terekam kamera pengawas diketahui merupakan tetangga korban sendiri, yakni Jeri.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanjat pagar rumah korban, masuk melalui pintu dapur, lalu mengambil satu unit laptop merek Acer dan satu unit telepon genggam Realme C11 milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Jeri sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melakukan pencarian intensif, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu Erwinsyah berhasil menangkap tersangka di rumah neneknya yang berada di Desa Tanjung Sanai.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat seng dari rumahnya menuju rumah korban yang berdampingan, kemudian memanjat tembok dan masuk melalui pintu dapur.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo di Kelurahan Pelita Jaya serta satu unit sepeda motor Honda Supra di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu kotak telepon genggam Realme C11 dan satu kotak laptop Acer.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *