Polsek Muara Lakitan Polres Mura Polda Sumsel Ungkap Kasus Curat

Berita Daerah258 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS- Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) mengungkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat ) buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (23/1/2025) sekira pukul 04.00 Wib.

Adapun tersangkanya yakni Rediansyah (29), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. ” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 24 Januari 2025 ” ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat, Sabtu (25/01/2025).

Dijelaskan tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik AZ, di kebun kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis(23/01/2025) sekitar pukul 03.45 WIB. Kasus tindak pidana tersebut, bermula pada malam itu, saat korban sedang tertidur pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun karena mendengar alarm pemberitahuan dari Handphone (Hp), korban, yang menggunakan aplikasi CCTV yang korban pasang di kebun sawit milik korban.

Kemudian, korban melihat ada seseorang sedang berada di kebun kelapa sawit tersebut, setelah itu korban mengajak dua orang temannya langsung menuju kebun kelapa sawit miliknya yang berjarak kurang lebih kurang 1 km dari rumah korban. Setibanya di kebun, korban masih mengintai dan melihat banyak cahaya senter, tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor. Kemudian korban beserta dua rekannya mendekat dan memberhentikan tersangka sedang berada di atas sepeda motor jambrong dengan dua keranjang buah di belakang yang berisikan buah kelapa sawit.

Setelah itu, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama-sama dengan rekannya, MT dan HR, namun keduanya berhasil melarikan diri. Kemudian, korban membawa tersangka ke Polsek Muara Lakitan, hingga dibawa ke Polres Mura, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat, kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 75 janjang buah sawit seberat 1.200 kg dan jika dihitung senilai, Rp 3.120.000. “Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, 75 janjang buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah keranjang kayu dengan anyaman tali nilon, satu buah egrek (alat pemanen buah sawit),” pungkas AKP Hendrawan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *