PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online, Dana Rp1,07 Triliun Dihentikan Sepanjang Semester I 2026

Berita88 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sepanjang semester I 2026.

Total dana yang berada dalam ribuan rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang gerak jaringan judi online yang dinilai terus mengembangkan modus operandi baru untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, meskipun nilai perputaran dana judi online menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kondisi tersebut tidak boleh membuat seluruh pemangku kepentingan lengah.

Menurutnya, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan instrumen keuangan yang semakin kompleks serta mengubah pola transaksi agar sulit terdeteksi.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, pada (27/7/2026).

Menurut Ivan, penghentian sementara transaksi terhadap ribuan rekening tersebut bukan hanya bertujuan menghentikan aktivitas keuangan para pelaku, tetapi juga membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dana, mengungkap jaringan yang terlibat, serta melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana.

PPATK telah menyerahkan hasil analisis beserta data penghentian sementara transaksi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antara PPATK dan aparat penegak hukum juga menghasilkan sejumlah perkembangan signifikan dalam penanganan kasus judi online.

Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.

Dari penanganan tersebut, aparat berhasil melakukan pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar yang tersebar pada 5.961 rekening. Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp142,02 miliar dari 359 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Tak hanya penyitaan, negara juga memperoleh manfaat melalui mekanisme perampasan aset. Hingga kini, nilai agregat aset yang berhasil dirampas untuk negara mencapai Rp588,61 miliar.

PPATK mengungkapkan, salah satu capaian terbesar berasal dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan judi online.
Kasus tersebut bermula dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024.

Informasi itu kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari uang rampasan negara dan pembayaran denda.

Menurut PPATK, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara intelijen keuangan dan aparat penegak hukum dalam memutus rantai kejahatan ekonomi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana.

Meski menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, PPATK menilai perputaran dana judi online di Indonesia masih berada pada angka yang sangat besar.
Sepanjang kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Hasil analisis PPATK menunjukkan adanya perubahan pola transaksi. Aktivitas perjudian kini dilakukan dengan frekuensi yang lebih tinggi, tersebar di banyak rekening, dan menggunakan nominal transaksi yang relatif lebih kecil guna menghindari deteksi sistem pengawasan.

Sepanjang 2025, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren peningkatan transaksi judi online terjadi pada 2017.
Sementara itu, nilai deposit judi online juga mengalami penurunan, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun sepanjang 2025.

PPATK menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi yang berkaitan dengan judi online, serta tidak meminjamkan rekening bank maupun identitas pribadi kepada pihak lain yang dapat menyalahgunakannya.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, ataupun instrumen pembayaran digital yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

PPATK memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, serta aparat penegak hukum guna meningkatkan deteksi dini, memutus aliran dana, melakukan penindakan terhadap pelaku, serta memulihkan aset hasil tindak pidana demi mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *