Prabowo Berencana Ubah Nomenklatur BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

Berita82 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah nomenklatur Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Rencana tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada (6/10/2026).

Prabowo menyampaikan rencana perubahan nama tersebut ketika menyinggung peran BNN dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.

“BNN, Badan Melawan Narkotika, yang nanti akan kita perbaiki namanya, Badan Nasional Penanggulangan Narkotika,” kata Prabowo.

Meski menyampaikan rencana perubahan nomenklatur, Prabowo belum menjelaskan secara rinci alasan perubahan nama tersebut maupun kapan perubahan itu akan mulai diberlakukan. Dengan demikian, untuk saat ini BNN tetap merupakan nomenklatur resmi lembaga tersebut.

Soroti Jaringan dan Kampung Narkoba

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengapresiasi upaya pemberantasan narkotika yang telah dilakukan aparat. Menurut dia, BNN telah berhasil mengungkap dan memberantas puluhan jaringan narkoba, termasuk lokasi yang disebut sebagai kampung narkoba.

“Juga telah berhasil memberantas puluhan jaringan-jaringan narkoba, puluhan kampung-kampung narkoba. Rupanya di Indonesia ini ada kampung-kampung narkoba, ada kampung narkoba,” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan perhatian pemerintah terhadap persoalan peredaran narkotika yang tidak hanya berlangsung melalui jaringan antardaerah, tetapi juga dapat mengakar di lingkungan permukiman tertentu.

Bagi pemerintah, keberadaan kampung narkoba menjadi tantangan tersendiri karena pemberantasan tidak cukup hanya menyasar pelaku atau jaringan pengedar. Penanganan juga membutuhkan upaya pencegahan, pemutusan rantai peredaran, serta penguatan pengawasan di tingkat masyarakat.

Prabowo juga menyoroti risiko yang dihadapi aparat ketika melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia menyebut terdapat petugas kepolisian yang meninggal dunia saat menjalankan tugas memberantas narkoba.

“Kalau petugas masuk, petugas yang diserang. Sudah ada beberapa petugas kepolisian yang mati mau tertibkan narkoba,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memandang pemberantasan narkotika sebagai persoalan serius yang memiliki risiko keamanan tinggi bagi aparat di lapangan.

Secara kelembagaan, BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjalankan tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN juga memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

Karena itu, perubahan nomenklatur yang disampaikan Prabowo tidak sekadar berkaitan dengan penyebutan lembaga. Jika nantinya diwujudkan secara resmi, perubahan tersebut perlu diikuti dengan pengaturan kelembagaan dan dasar hukum yang sesuai.

Namun, dalam pernyataannya pada (6/10/2026), Prabowo belum mengungkapkan apakah perubahan nama itu akan disertai perubahan struktur, kewenangan, maupun strategi kerja lembaga.

Rencana tersebut disampaikan Prabowo di sela agenda penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam agenda yang sama, pemerintah menerima penyerahan uang sekitar Rp13,24 triliun serta kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Pernyataan mengenai perubahan nama BNN sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menempatkan agenda penanggulangan narkotika sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk perubahan yang dimaksud Presiden, termasuk dasar hukum, waktu pelaksanaan, serta apakah perubahan nomenklatur tersebut akan membawa konsekuensi terhadap tugas dan kewenangan lembaga.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *