Prabowo Minta Biaya Haji 2027 Tak Memberatkan Jemaah, Dorong Audit Forensik Dana Haji

Nasional128 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memastikan biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah haji tetap terjangkau, meski sejumlah komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mengalami perubahan.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (28/9/2026).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Presiden menekankan agar perubahan struktur biaya penyelenggaraan haji tidak berujung pada kenaikan beban yang terlalu besar bagi jemaah.

“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Irfan seusai pertemuan.

Salah satu opsi yang dibahas adalah mengubah komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Prabowo mengusulkan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Formula tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung jemaah tidak melonjak seiring meningkatnya total biaya penyelenggaraan haji.

“Presiden menyarankan sekitar 52:48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan.

Namun, komposisi tersebut masih merupakan usulan dan belum menjadi keputusan final biaya haji 2027. Pemerintah masih harus memformulasikan kembali komponen pembiayaan bersama DPR.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Dalam rancangan awal tersebut, Bipih yang dibayar jemaah ditetapkan sekitar Rp42.936.068,81 atau 40 persen, sedangkan nilai manfaat mencapai Rp64.404.103,21 atau 60 persen.

Sebagai pembanding, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Dengan demikian, rancangan awal BPIH 2027 menunjukkan adanya kenaikan total biaya penyelenggaraan yang cukup besar.

Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan dinamika ekonomi dan situasi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak terhadap sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.

Beban Jemaah Jadi Perhatian

Perubahan komposisi pembiayaan menjadi persoalan penting karena BPIH tidak sepenuhnya dibayar langsung oleh jemaah. Sebagian biaya ditanggung melalui nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Karena itu, semakin besar porsi nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji, semakin kecil pula porsi biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah. Sebaliknya, perubahan komposisi menuju porsi Bipih yang lebih besar akan meningkatkan bagian yang dibayar jemaah.

Arahan Prabowo untuk menggunakan formula 52:48 menunjukkan pemerintah sedang mencari titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa penggunaan nilai manfaat dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kemampuan dana haji dalam memenuhi kewajiban jangka panjang kepada seluruh calon jemaah yang masih berada dalam antrean.

Prabowo Dorong Audit Forensik Dana Haji

Selain membahas biaya haji, Prabowo meminta adanya pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden ingin mengetahui kondisi faktual keuangan haji sebelum pemerintah melakukan pembenahan lebih jauh.

“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” kata Dahnil.

Audit forensik tersebut, menurut Dahnil, diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji secara lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai mekanisme pelaksanaan audit tersebut.

Langkah ini menjadi penting karena keputusan mengenai besaran Bipih dan penggunaan nilai manfaat secara langsung berkaitan dengan keberlanjutan dana yang dikelola untuk kepentingan jemaah haji.

Presiden Perintahkan Bersihkan Kartel dan Mafia Haji

Pembenahan tidak hanya menyasar sisi keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Presiden juga meminta pemerintah memperbaiki ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah serta menindak praktik yang merugikan jemaah.

Irfan mengatakan Prabowo mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam menindak berbagai pelanggaran dan kecurangan.

“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, Presiden bahkan meminta agar praktik-praktik tersebut dibersihkan dari ekosistem haji dan umrah.

“Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks arahan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan menindak praktik yang dinilai merugikan calon jemaah.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian pemerintah adalah data jemaah dan masa tunggu keberangkatan.

Dahnil mengatakan pemerintah telah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.

Setelah proses validasi dan pembersihan data dilakukan, pemerintah menyebut masa tunggu keberangkatan secara faktual untuk jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata sekitar 14 tahun.

“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ujar Dahnil.

Pembenahan data tersebut penting karena angka masa tunggu sangat bergantung pada akurasi jumlah jemaah yang benar-benar masih aktif dalam daftar antrean.

Dengan adanya data yang tidak valid, perhitungan masa tunggu dapat terlihat lebih panjang atau tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Rangkaian arahan Presiden tersebut menunjukkan pemerintah tengah melakukan pembenahan penyelenggaraan haji dari beberapa sisi sekaligus.

1. Menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui formulasi baru Bipih dan nilai manfaat.

2. Memperkuat transparansi dan tata kelola keuangan haji melalui rencana audit forensik terhadap pengelolaan dana haji.

3. Membersihkan dan membenahi ekosistem haji serta memperbaiki basis data jemaah, termasuk penindakan terhadap praktik yang dinilai merugikan calon jemaah dan validasi data antrean.

Dengan demikian, persoalan biaya haji 2027 tidak semata-mata berkaitan dengan berapa besar nominal yang harus dibayar jemaah. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan struktur pembiayaan tetap berkelanjutan, penggunaan nilai manfaat dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan dana haji berjalan transparan.

Adapun besaran final BPIH dan Bipih 2027 masih harus melalui proses pembahasan dan penetapan. Formula 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat yang disampaikan Prabowo saat ini merupakan arahan atau usulan yang akan menjadi bahan pemerintah dalam menyusun skema pembiayaan haji berikutnya.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *