Pramono Anung Tegaskan DKI Tak Bisa Ubah Desil, Siapkan Aturan Lindungi Penerima KJP-KJMU

Berita88 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan desil yang ditetapkan sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos), termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Menurut Pramono, ketentuan mengenai desil merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI tidak dapat menetapkan atau mengubah sendiri klasifikasi desil masyarakat di Ibu Kota.

“Yang pertama, hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada (28/9/2026).

Meski tidak dapat mengubah desil, Pramono memastikan Pemprov DKI akan menyiapkan kebijakan di tingkat daerah untuk meminimalkan dampak perubahan atau pemutakhiran desil terhadap masyarakat yang selama ini menerima bantuan, khususnya bantuan pendidikan.

Menurut dia, pengaturan tersebut akan diarahkan agar perubahan klasifikasi sosial ekonomi dalam data nasional tidak serta-merta menimbulkan dampak besar terhadap akses warga Jakarta terhadap program KJP Plus dan KJMU.

“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya. Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono.

Pramono kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan desil tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemprov DKI, kata dia, hanya dapat membuat pengaturan di tingkat daerah yang tetap mengacu pada ketentuan nasional.

“Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat,” katanya.

DPRD Minta Ada Pergub

Pernyataan Pramono tersebut muncul di tengah dorongan DPRD DKI Jakarta agar Pemprov DKI memiliki aturan yang lebih jelas mengenai mekanisme penentuan dan verifikasi penerima bansos di Ibu Kota.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur mekanisme, parameter, serta proses verifikasi dan validasi data penerima bansos.

Permintaan tersebut tercantum dalam rekomendasi DPRD DKI terhadap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.

Anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penentuan penerima manfaat memiliki mekanisme yang jelas dan mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga Jakarta.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di DKI Jakarta,” ujar Wita dalam rapat paripurna.

Biaya Hidup Jakarta Jadi Perhatian

DPRD DKI menilai karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program bansos.

Pasalnya, kondisi Jakarta dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain, terutama dari sisi biaya hidup dan beban pengeluaran masyarakat.

“Parameter desil agar disesuaikan dengan kondisi faktual Jakarta, karena karakteristik sosial ekonomi dan beban biaya hidup di Jakarta berbeda dengan daerah lain,” kata Wita.

Namun, penyesuaian yang diminta DPRD bukan berarti Pemprov DKI mengubah standar desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat. DPRD mendorong adanya mekanisme daerah yang dapat memastikan data dan kondisi faktual warga Jakarta terverifikasi dengan baik.

“Dengan mempertimbangkan karakteristik sosial ekonomi dan tingginya biaya hidup masyarakat Jakarta, serta tetap diselaraskan dengan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Data Penerima Bansos Perlu Terus Diperbarui

DPRD juga menekankan pentingnya penguatan proses verifikasi dan validasi data penerima bansos. Pembaruan data diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Dalam konteks KJP Plus dan KJMU, persoalan tersebut menjadi penting karena perubahan status sosial ekonomi dalam data dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk menerima bantuan pendidikan.

Karena itu, Pemprov DKI didorong memiliki mekanisme yang mampu menangani kondisi faktual warga tanpa bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pergub yang diminta DPRD diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan verifikasi, validasi, serta pemutakhiran data penerima manfaat.

Dengan demikian, ketika terdapat perubahan data atau klasifikasi desil, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

KJP dan KJMU Jadi Perhatian

KJP Plus merupakan salah satu program bantuan pendidikan Pemprov DKI yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi persyaratan.

Sementara KJMU merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga yang memenuhi kriteria.

Karena menyangkut keberlanjutan pendidikan, perubahan status penerima bantuan menjadi perhatian tersendiri bagi Pemprov DKI.

Pramono memastikan Pemprov DKI akan membuat pengaturan agar perubahan desil tidak langsung menimbulkan dampak yang besar terhadap masyarakat penerima program.

Namun, pengaturan tersebut tetap berada dalam koridor kebijakan nasional dan tidak dimaksudkan untuk mengubah ketetapan desil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan posisi tersebut, Pemprov DKI akan berupaya mencari ruang kebijakan di tingkat daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak perubahan data, khususnya penerima bantuan pendidikan.

Di sisi lain, DPRD DKI mendorong agar kebijakan tersebut dituangkan secara jelas melalui regulasi daerah sehingga terdapat kepastian mengenai mekanisme, parameter, serta proses verifikasi dan validasi.

Perdebatan mengenai desil pada akhirnya tidak hanya menyangkut angka atau klasifikasi data, tetapi juga berimplikasi terhadap akses warga terhadap berbagai program perlindungan sosial dan pendidikan.

Bagi Jakarta, tantangannya adalah memastikan kebijakan daerah dapat mengakomodasi karakteristik sosial ekonomi dan tingginya biaya hidup warga Ibu Kota, tanpa keluar dari kerangka kebijakan nasional yang menetapkan desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

Pemprov DKI kini dihadapkan pada kebutuhan untuk menyusun mekanisme perlindungan tersebut secara lebih konkret, terutama agar perubahan data sosial ekonomi tidak serta-merta memutus akses masyarakat terhadap bantuan pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *