Presiden Prabowo Tetapkan Tarif PNBP Hingga Rp500 Juta Wajib Setor Bagi Notaris Yang Pindah ke Jakarta

Nasional188 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menjadi dasar terbaru pengenaan berbagai tarif layanan kenotariatan yang dikelola Kementerian Hukum.

Dalam Pasal 7 PP tersebut ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang dipungut atas layanan di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.

Pemerintah menetapkan besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan.

Untuk perpindahan ke Kategori Daerah B, tarif ditetapkan sebesar Rp50 juta per orang, sedangkan ke Kategori Daerah C sebesar Rp25 juta per orang.

Sementara itu, perpindahan menuju Kategori Daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun, apabila wilayah tujuan adalah Jakarta, tarif yang dikenakan meningkat tajam menjadi Rp500 juta per orang, menjadikannya tarif tertinggi dalam skema PNBP perpindahan jabatan notaris.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa perpindahan notaris dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dikenakan tarif Rp150 juta per orang apabila tujuan perpindahan berada di luar Jakarta.

Namun jika tujuan perpindahan adalah Jakarta, tarif yang berlaku tetap sebesar Rp500 juta per orang.
Tak hanya mengatur perpindahan wilayah jabatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga merevisi sejumlah tarif layanan kenotariatan lainnya.

Tarif pengangkatan notaris naik dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang.
Sementara itu, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.

Adapun tarif penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris akibat hilang atau rusak tetap sebesar Rp1 juta per orang.

Pemerintah juga menetapkan tarif perpanjangan masa jabatan notaris yang berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang untuk setiap tahun masa perpanjangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Melalui pengaturan baru tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan kenotariatan semakin tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pelayanan publik.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *