Puluhan Mahasiswa Geruduk Pengadilan Negeri Lubuk LInggau Tuntut Keadilan

Berita Daerah158 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum menggeruduk Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa(16/12/2025) sekira 11.00 Wib.

Kehadiran mereka itu sebagai bentuk protes terhadap kinerja majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yatman warga desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ). Anak terdakwa, Endang Novriono ikut dalam rombongan itu, menyatakan tidak terima ayah kandungnya , di Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan satu bulan kurungan atas dugaan pencurian buah sawit.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan terkait kasus pencurian buah sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin. Mereka beralasan bahwa buah sawit yang dijadikan barang bukti berada di dalam kebun milik keluarga mereka sendiri.

Menurut mereka, kebun tersebut masih berstatus kebun muda yang belum memasuki masa panen, sehingga klaim pencurian dinilai tidak tepat. Selain itu, mereka juga menilai nilai ekonomis buah sawit yang dipermasalahkan sangat kecil.

“Kalau dijual, buah sawit itu hanya seharga Rp134 ribu atau seberat 40 kg,” ujar salah satu pendemo. Dengan itu kami memintah majelis hakim memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan mengapa hukuman pemenjaraan dipilih pada perkara dengan nilai kerugian sangat kecil.

Lalu Pengadilan Negeri Lubuk Linggau diminta melakukan evaluasi internal terhadap penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam perkara-perkara ringan, Mahkamah Agung didorong untuk memperkuat pedoman pemidanaan agar perkara bernilai sangat kecil tidak lagi berujung pada hukuman penjara yang tidak relevan dan kontraproduktif.

Kemudian Penegak hukum diminta mempertimbangkan kembali kebijakan pemidanaan yang mempengaruhi kelompok rentan, terutama
masyarakat kecil yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi lemah, segera copot Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Penjarakan Oknum PT Evan Lestari Yang di duga kuat menyuap hakim PN Linggau dan bebaskan terdakwa Yatman yang tidak bersalah.

“Dengan itu kami beri waktu 2 x 24 jam kepada pihak PN Lubuk Linggau, kalau memang tidak diindahkan ia akan kembali akan datang di PN Lubuk Linggau dengan massa yang lebih banyak lagi” , tegas massa. Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Erif Erlangga kepada awak media menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus sesuai dengan fakta persidangan. Dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena barang bukti sangat sedikit senilai Rp134 ribu atau 40 KG.

“Dengan Itu Pengadilan Negeri Lubuklm Linggau telah menjatuhkan putusan satu bulan penjara terhadap terdakwa Yatman” katanya. (Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *