Purbaya Janji Perbaiki SDM Pajak dan Bea Cukai Untuk Optimalkan Penerimaan Negara, Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak 2027

Berita47 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pembenahan tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Purbaya mengatakan pemerintah akan berfokus memperluas basis pajak (tax base) sekaligus meningkatkan kualitas aparatur yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap potensi penerimaan yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan.

“Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax rate-nya,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pada (27/8/2026).

Menurut dia, strategi peningkatan penerimaan negara tidak semata-mata dilakukan melalui kebijakan tarif. Pemerintah justru akan memperbesar basis penerimaan dengan memperluas kepatuhan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta bea dan cukai.

Selain memperluas tax base, Purbaya menekankan pentingnya pembenahan SDM di sektor pengumpulan penerimaan negara.

Ia menginginkan aparatur di lingkungan perpajakan dan kepabeanan memiliki integritas yang lebih baik sehingga proses pemungutan penerimaan dapat berjalan secara optimal.

“Utamanya kita akan memperbaiki juga SDM di tax collection kita, sehingga ke depan pegawai-pegawai saya di tax (pajak) maupun Bea Cukai akan lebih bersih sehingga meningkatnya akan lebih optimal,” jelasnya.

Purbaya mengatakan pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya melalui penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, termasuk optimalisasi Coretax.

Penguatan Coretax diharapkan dapat meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, memperbaiki pengawasan, serta memperluas basis data wajib pajak. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi penerimaan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Selain sektor perpajakan, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dari berbagai sumber tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal secara lebih terukur. Pemberian insentif tersebut diarahkan untuk mendorong investasi dan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya dapat memperluas basis penerimaan negara.

“Jadi bukan hanya dari tarif, tetapi bagaimana kita memperbesar basisnya dan memperbaiki kualitas pengumpulan penerimaan,” ujar Purbaya.

Dalam rapat tersebut, Purbaya juga memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak pada 2027. Fokus kebijakan pemerintah akan diarahkan pada optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi, serta pembenahan aparatur pemungut penerimaan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, target pendapatan bea dan cukai pada 2027 ditetapkan sebesar Rp316,6 triliun. Angka tersebut turun 1,2 persen dibandingkan target sebelumnya dan memiliki rasio sekitar 1,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sementara itu, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 mencapai Rp2.908 triliun. Target tersebut meningkat 10,5 persen dibandingkan target penerimaan perpajakan pada 2026 dan setara dengan sekitar 10,4 persen terhadap PDB.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2027 mencapai Rp3.426 triliun. Angka tersebut tumbuh 6,8 persen dibandingkan outlook pendapatan negara pada 2026.

Target pendapatan negara tersebut berasal dari tiga komponen utama, yakni penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun, serta hibah sebesar Rp0,7 triliun.

Dengan target tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Karena itu, strategi optimalisasi penerimaan tanpa menaikkan tarif menjadi salah satu fokus utama kebijakan fiskal 2027.

Pembenahan SDM di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penguatan Coretax, perluasan basis pajak, optimalisasi SDA, serta pemberian insentif fiskal yang terukur diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan peningkatan efektivitas pemungutan penerimaan dibandingkan menaikkan tarif. Dengan demikian, ruang peningkatan penerimaan diharapkan berasal dari semakin luasnya basis pajak dan semakin optimalnya kinerja aparat dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *