Purbaya: Pemerintah Mulai Terapkan Pemungutan PPh Pedagang Online Lewat Marketplace Pada Juli 2026, Demi Kesetaraan Pedagang Online dan Offline

Nasional52 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace atau e-commerce dalam negeri mulai Juli 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang konvensional (offline), sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada (29/6/2026).
“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan Ditjen Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” ujar Purbaya.

Dalam skema baru ini, pemerintah akan menunjuk platform marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para merchant di platform mereka.

Artinya, marketplace akan memotong dan menyetorkan pajak yang menjadi kewajiban pedagang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pemungutan pajak.

Sebelumnya, kewajiban pembayaran PPh dilakukan sendiri oleh pedagang. Kini, proses tersebut akan dilakukan secara otomatis melalui marketplace.

Menurutnya, sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.

Pemerintah menyebut salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini adalah adanya keluhan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat ketimpangan dalam perlakuan perpajakan.

Purbaya mengatakan banyak pedagang offline menyampaikan keberatan karena mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara masih terdapat sebagian pelaku usaha online yang belum menjalankan kewajiban tersebut secara optimal.

“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar pajak, kok yang online tidak bayar. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih sehat dan adil antara pelaku usaha digital maupun konvensional.

Selain menciptakan keadilan, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Pemerintah menilai masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali akibat adanya pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, baik karena kurang memahami aturan maupun menganggap proses administrasinya terlalu rumit.

Melalui sistem pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat karena proses pembayaran dilakukan secara otomatis, lebih sederhana, dan terintegrasi dengan platform tempat pedagang bertransaksi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik shadow economy atau aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM. Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil yang omzetnya masih berada di bawah batas tersebut tidak akan dipungut PPh melalui marketplace.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini lebih difokuskan pada peningkatan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha yang memang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tanpa membebani UMKM kecil yang selama ini telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *