Residivis Curanmor Antarprovinsi Berhasil Ditangkap, Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Berita Daerah647 Dilihat

DetikSR.id MURATARA – Jajaran Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku berinisial NA (26), warga Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berhasil diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.

Kapolres AKBP Rendy Surya Aditama Kapolsek Rupit, AKP Dhenny Satriya menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam milik korban, Nalib (22), seorang mahasiswa yang saat itu memarkirkan kendaraannya di depan rumah.
“Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Provinsi Bengkulu usai melakukan aksinya,” ujar AKP Dhenny kepada awak media Rabu (17/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupit melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Curup–Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupit berkoordinasi dengan personel Polsek Padang Ulak Tanding ( PUT ) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu
dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat proses penangkapan, pelaku tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti dan berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur guna menghentikan laju kendaraan yang dikendarai pelaku.
“Setelah terjatuh dari kendaraan, pelaku kembali berusaha melarikan diri dengan berlari. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kiri,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Rupit guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa NA merupakan residivis kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang diduga pernah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Rejang Lebong.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta menelusuri riwayat kasus yang pernah menjerat pelaku,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Musi Rawas Utara mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *