DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat.
Seorang pelaku berinisial Cepi Mandala Putra (28) berhasil diamankan setelah buron dan diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda.
Pelaku ditangkap di wilayah Cibitung, Jawa Barat, setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama tim.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 2 Desember 2025, terkait aksi curas yang terjadi di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Korban, seorang pelajar berusia 14 tahun, menjadi sasaran pelaku saat sedang berada di depan sekolah.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura meminta diantar ke suatu lokasi. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan korban ke jalan sepi, lalu mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nilai sekitar Rp16 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor dan telah dua kali menjalani hukuman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Lubuk Linggau,” ujarnya.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain di kawasan Lubuklinggau Timur, Barat, hingga Selatan. Mayoritas korban diketahui merupakan anak di bawah umur.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, ia tidak sendiri. Ia dibantu oleh beberapa rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Lebih lanjut, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
Saat dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan milik korban, yakni BPKB dan STNK sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf B KUHP Nasional serta Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat sebagian besar korban masih berusia di bawah umur.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. ( Rif’at Achmad ).












