Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Saksi Ahli, Tegaskan Riset Ilmiah Bukan Tindak Pidana

Berita473 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Rocky Gerung tegas sampaikan pernyataan, buka ruang tanya jawab dengan Pers di Polda Metro Jaya. Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1/2026).

Kehadiran Rocky menarik perhatian publik dan awak media, mengingat posisinya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.
Rocky tiba di Markas Polda Metro Jaya pada siang hari dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

Usai pemeriksaan, ia secara terbuka menyampaikan pernyataan tegas di hadapan awak media yang telah menunggu, sekaligus membuka kesempatan bagi pers untuk mengajukan pertanyaan secara langsung terkait keterangannya kepada penyidik.

Dalam keterangannya, Rocky menegaskan bahwa dirinya diminta oleh penyidik untuk menjelaskan aspek metodologi penelitian dan cara berpikir ilmiah, khususnya terkait proses kecurigaan dalam sebuah riset. Ia menyampaikan bahwa kecurigaan bukanlah sesuatu yang tabu dalam dunia ilmu pengetahuan, melainkan fondasi awal untuk menemukan kebenaran.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky Gerung di hadapan Wartawan.

Menurut Rocky, dalam tradisi akademik, mempertanyakan suatu objek penelitian merupakan bagian sah dan legal dari kerja ilmiah. Oleh karena itu, ia menilai apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya masih berada dalam koridor riset dan kajian, bukan tindakan kriminal.

“Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Kalau prosedurnya belum selesai dan ada data baru, ya lanjutkan riset. Di mana pidananya di situ?” tegas Rocky.

Rocky hadir sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa.

Ia menegaskan bahwa perannya murni menjelaskan aspek keilmuan dan tidak masuk ke ranah teknis hukum maupun politik praktis.
Lebih lanjut, Rocky juga menyoroti hak konstitusional warga negara untuk mempertanyakan pejabat publik, termasuk Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh warga negara sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Warga negara bertanya pada Presiden itu hak. Pertanyaan harus dijawab oleh kepala negara, karena kepala negara itu pelayan warga negara,” ucap Rocky dengan nada tegas.
Usai menyampaikan pernyataan awal, Rocky secara terbuka memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengajukan pertanyaan lanjutan.

Sejumlah Wartawan pun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali pandangan Rocky terkait proses hukum yang sedang berjalan serta posisinya sebagai saksi ahli. Rocky menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara langsung dan lugas sebelum akhirnya meninggalkan lokasi Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster perkara.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Sementara itu, enam tersangka lainnya masih menjalani proses hukum, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026 dan kini memasuki tahapan penanganan selanjutnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan nama Presiden ke-7 RI, tetapi juga karena menyentuh isu kebebasan akademik, hak warga negara untuk bertanya, serta batas antara kritik, riset ilmiah, dan dugaan tindak pidana.

Red-Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *