RSUD Lanto Klarifikasi Isu Kapasitas Air Limbah, Sebut Masih Standar

Berita Daerah221 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online yang menyoroti kapasitas pengolahan air limbah rumah sakit yang disebut tidak memenuhi standar dan berpotensi mencemari lingkungan.

Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, Irawati, menegaskan bahwa informasi mengenai kapasitas pengolahan air limbah yang melebihi daya tampung instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Informasi tersebut keliru dan tidak benar, kapasitas IPAL yang tersedia masih mampu menampung dan mengolah air limbah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan,”Kata Irawati Rabu (30/9/2026)

Menurut Irawati, pihak rumah sakit terus melakukan pengukuran produksi air limbah setiap hari untuk memastikan volume limbah yang dihasilkan tetap berada dalam batas kapasitas pengolahan.

“Dengan adanya gedung-gedung baru, produksi air limbah yang kami pantau sekitar 35 meter kubik per hari. Sementara itu, kapasitas maksimal IPAL kami mencapai 100 meter kubik per hari. Jadi, jika dikatakan kapasitas air limbah telah melebihi kemampuan instalasi pengolahan, informasi tersebut keliru dan tidak benar,” jelas Irawati.

Ia menambahkan, kapasitas pengolahan yang tersedia masih lebih besar dibandingkan volume air limbah harian yang dihasilkan rumah sakit. Dengan demikian, penambahan bangunan baru tidak serta-merta membuat kapasitas IPAL terlampaui.

Selain persoalan kapasitas, Irawati juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat air limbah rumah sakit.

Ia menyatakan, kualitas air limbah RSUD Lanto Daeng Pasewang dipantau secara berkala melalui pemeriksaan laboratorium setiap tiga bulan atau per triwulan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas air limbah sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan oleh ketentuan lingkungan hidup dan kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terakhir pada triwulan kedua, Irawati menyebutkan bahwa parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

COD merupakan parameter untuk mengukur kebutuhan oksigen dalam proses oksidasi kimiawi bahan pencemar, sedangkan BOD mengukur kebutuhan oksigen oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air.

“Hasil pemeriksaan laboratorium terakhir pada triwulan kedua menunjukkan bahwa nilai COD dan BOD masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. Karena itu, tudingan pencemaran perlu didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Irawati menegaskan, pemantauan volume dan kualitas air limbah merupakan bagian dari upaya rumah sakit menjaga pengelolaan limbah agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data dan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar dalam menilai kondisi pengelolaan air limbah di lingkungan rumah sakit.(M Asriel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *