Sat Resnarkoba Polres Muratara Tangkap Pasutri Diduga Nekat Nyambi Jadi Kurir Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah227 Dilihat

DetikSR.id MURATARA – DAA (25) dan S (25), pasangan suami istri ( Pasutri ) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, pasalnya warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Muratara Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) diduga nekat menjadi kurir barang haram perusak anak bangsa, Minggu(08/02/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

“ Penangkapan keduanya sesuai dengan berdasarkan Laporan Polisi LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Februari 2026 “ Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra dirilis Humas Polres Muratara, Senen(09/02/2026).

Dijelaskan Kasat, dari penangkapan tersebut petugasb berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,94 gram.

Kedua tersangka ini melanggar primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“ Saat ini pasutri berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut “, pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *