Satresnarkoba Polres Muratara Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 5,06 gram di Sebuah Pondok Desa Kertasari

Berita Daerah690 Dilihat

DetikSR.id MURATARA – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ), Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ), Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), menggagalkan peredaran narkoba berat bruto 5,06 gram. Barang haram yang dapat merusak anak bangsa ini disita dari tersangka “S”(44) warga Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Jumat(13/02/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

“ Tersangka ditangkap berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06 / II / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 13 Ferbuari 2026 “, ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas, Ipda Darussalam, kepada awak media, Senen(16/02/2026)

Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula ditempat kejadian perkara (TKP) di sebuah pondok di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo, petugas mendapatkan informasi berharga dari masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, lalu pihak tampa buang waktu petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang lokasi tersebut, pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku S.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, Kemudian didapati barang bukti yakni 11 ( Sebelas ) Paket plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat Brutto 5,06 ( Lima Koma Nol Enam ) Gram, yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

“ Terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP “, pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *