SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Disambut Positif, Daerah Kembali Tugaskan Guru Non-ASN Mengajar Perkuat Keberlangsungan Pendidikan Nasional

Nasional118 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 disambut positif oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

Surat edaran tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN untuk kembali menjalankan tugas mengajar demi menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal di tengah masih terbatasnya jumlah tenaga pendidik di sejumlah daerah.

Selain menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, regulasi tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya penataan tenaga guru non-ASN secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Di Kabupaten Gorontalo, implementasi surat edaran tersebut langsung dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengatakan bahwa kebijakan relaksasi penugasan kembali guru non-ASN sangat membantu daerah dalam menjaga stabilitas layanan pendidikan.
“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris, pada (15/5/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk mengajar di berbagai satuan pendidikan.

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena daerah tersebut masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.
“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” ungkapnya.

Dukungan terhadap implementasi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga datang dari Provinsi Bangka Belitung. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian bagi keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah.
“Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” kata Saiful.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, masih ada sejumlah guru lain yang selama ini mendapat dukungan pembiayaan dari sumbangan orang tua atau wali siswa.

“Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami yakin pemerintah pusat akan terus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan penugasan mereka,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi.

Menurutnya, terbitnya surat edaran tersebut memberikan kepastian dan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026.
“Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, kami sangat terbantu karena setidaknya kami memiliki dasar kebijakan untuk melakukan pembayaran menggunakan dana BOS sampai dengan 31 Desember 2026 bagi guru yang terdaftar di Dapodik,” ujar Irwandi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengalihkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak Januari 2026 untuk hampir 80 orang tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menginventarisasi sebanyak 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Irwandi menambahkan, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang hingga kini masih cukup tinggi. Pemerintah daerah masih memerlukan tambahan sekitar 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara optimal.
“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” katanya.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN bukan sekadar solusi administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan setiap ruang kelas tetap memiliki tenaga pengajar.

Kehadiran guru non-ASN dinilai berperan besar dalam menjaga kualitas layanan pendidikan dan menjamin hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah pusat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di berbagai daerah Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *