Sejumlah Pemda Siapkan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh, Faktor Usia Berpotensi Jadi Kriteria Prioritas

Berita129 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Sejumlah pemerintah daerah mulai mempersiapkan proses pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026.

Langkah ini dilakukan seiring akan berakhirnya masa kontrak satu tahun para PPPK Paruh Waktu, sekaligus sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026.

Beberapa daerah yang telah menyatakan kesiapan mengusulkan perubahan status tersebut antara lain Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain mempertimbangkan kebutuhan organisasi, proses pengangkatan juga akan memperhatikan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. Sementara itu, faktor usia disebut-sebut berpotensi menjadi salah satu kriteria prioritas dalam penentuan pegawai yang akan diangkat lebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah Kota Malang akan mengusulkan sebanyak 109 PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sebelum masa kontrak mereka berakhir pada September 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan seluruh usulan akan diajukan sebelum kontrak para pegawai berakhir.

“PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026. Jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan,” ujarnya.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hendru, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses penataan pegawai.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu di Kota Malang nantinya dapat beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian penataan pegawai, Pemkot Malang juga memutuskan tidak membuka seleksi CPNS maupun PPPK pada 2026, mengingat pada tahun sebelumnya pemerintah daerah telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi PPPK.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah memperjuangkan percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik bahkan melakukan konsultasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan karena Lombok Timur memiliki 10.998 PPPK Paruh Waktu, jumlah yang menjadikannya daerah dengan PPPK Paruh Waktu terbesar ketujuh di Indonesia.

Sekda Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, mengatakan besarnya jumlah PPPK Paruh Waktu berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera mendapatkan kepastian status kepegawaian.

“Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 atau menjadi terbesar ketujuh secara nasional sehingga berpotensi menimbulkan persoalan,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk resmi dari BKN terkait kriteria pegawai yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurut Juaini, hingga saat ini kriteria prioritas belum ditetapkan, namun faktor usia menjadi salah satu aspek yang sedang dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai yang telah lama mengabdi.

“Kriteria prioritas yang akan menjadi panduan masih harus menunggu keputusan dari BKN,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Bupati Lombok Timur berkomitmen menjalankan proses pengusulan secara objektif dan adil.

“Kalau memang bobot utamanya adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi dari BKN yang menetapkan usia sebagai syarat utama, sehingga seluruh daerah masih menunggu pedoman teknis dari pemerintah pusat.

Mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Juni 2026.

Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan:

* Ketersediaan anggaran.

* Hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai.

Pengangkatan tersebut hanya dapat dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan di instansi tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur tahapan perubahan status, yaitu:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.

2. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada masing-masing instansi pemerintah.

3. Rincian kebutuhan meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.

4. Setelah memperoleh penetapan kebutuhan, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja.

5. Kepala BKN menerbitkan pertimbangan teknis perubahan status.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mulai berakhirnya masa kontrak PPPK Paruh Waktu pada 2026, sejumlah pemerintah daerah kini bergerak mempersiapkan usulan pengangkatan agar para pegawai tidak mengalami kekosongan status kepegawaian.

Meski beberapa daerah telah menyatakan kesiapan mengusulkan seluruh PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, pelaksanaannya tetap bergantung pada penetapan kebutuhan formasi, kemampuan anggaran daerah, hasil evaluasi kinerja, serta petunjuk teknis dari Kementerian PANRB dan BKN, termasuk terkait penetapan kriteria prioritas seperti faktor usia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *