Setjen DPR Terapkan Efisiensi Perketat: Fasilitas Rapat Dipangkas, Operasional Lift Dibatasi 70 Persen

Berita131 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengambil langkah tegas dalam menekan pengeluaran operasional dengan memangkas sejumlah fasilitas rapat hingga membatasi penggunaan sarana gedung, termasuk operasional lift. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran dan energi yang akan diterapkan selama satu tahun ke depan.

Langkah tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan DPR RI, mulai dari pimpinan tinggi madya hingga pelaksana. Kebijakan ini mencerminkan upaya institusi legislatif untuk menyesuaikan diri dengan tantangan ekonomi global sekaligus membangun budaya hemat dalam pengelolaan anggaran negara.

Salah satu kebijakan yang paling mencolok adalah penghapusan penyediaan makanan ringan (snack) dalam rapat internal, khususnya yang dipimpin oleh pejabat eselon I.

Selama ini, rapat-rapat tersebut identik dengan penyediaan konsumsi berupa snack hingga makan siang.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa ke depan hanya akan disediakan jamuan makan utama dalam rapat tertentu, tanpa tambahan snack seperti sebelumnya.
“Selama ini kalau rapat disediakan snack. Kalau rapatnya panjang sampai siang, disiapkan makan. Sekarang konsep itu kita ubah. Untuk rapat eselon I hanya ada makan besar, tanpa snack,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan, untuk rapat di tingkat biro atau bagian, tidak lagi diperbolehkan adanya jamuan konsumsi dalam bentuk apa pun. Bahkan, rapat yang dilaksanakan secara daring (online) juga tidak akan mendapatkan fasilitas konsumsi.

Selain pemangkasan fasilitas rapat, efisiensi juga diterapkan pada penggunaan sarana gedung.

Setjen DPR memutuskan untuk membatasi operasional lift dan eskalator hingga maksimal 70 persen setiap harinya.
Kebijakan ini diambil karena selama ini seluruh unit lift yang berjumlah sekitar 10 unit selalu dalam kondisi siaga meskipun tidak semuanya digunakan secara optimal.
“Selama ini 10 lift standby terus. Ke depan, maksimal hanya 70 persen yang dioperasikan setiap hari,” kata Indra.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi listrik secara signifikan tanpa mengganggu aktivitas utama di lingkungan DPR.

Efisiensi energi juga dilakukan melalui pembatasan penggunaan listrik di gedung DPR. Dalam aturan baru tersebut, lampu dan pendingin ruangan (AC) hanya dioperasikan mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
Setelah pukul 18.00 WIB, sebagian besar area gedung akan dimatikan, kecuali ruang-ruang tertentu yang masih digunakan untuk kegiatan resmi seperti rapat.

Sistem ini akan diterapkan secara selektif dengan menyalakan listrik hanya pada area yang benar-benar diperlukan.

Indra mencontohkan, selama ini area lobi di beberapa gedung seperti Nusantara II, III, dan IV tetap menyala penuh pada malam hari. Ke depan, pola tersebut akan diubah.
“Tidak lagi semua lampu di koridor dan lobi menyala. Kalau ada rapat, hanya area sekitar ruang rapat yang akan diaktifkan. Gedung lainnya tetap dimatikan,” jelasnya.

Selain itu, fasilitas lain yang berdampak pada konsumsi listrik, seperti sarana olahraga, juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.

Kebijakan efisiensi ini tidak lepas dari kondisi ekonomi global yang dinilai tidak menentu, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berpengaruh terhadap stabilitas energi dan ekonomi dunia.

Namun demikian, Indra menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons jangka pendek terhadap krisis, melainkan bagian dari perubahan pola pikir dalam pengelolaan anggaran negara.
“Konsep ini berlaku sampai satu tahun anggaran ke depan. Kita ingin membangun kebiasaan efisiensi, bukan hanya karena ada krisis atau imbauan sementara,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya efisiensi yang lebih luas, Setjen DPR juga mengimbau seluruh pegawai untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menghemat biaya, tetapi juga mendukung pengurangan konsumsi energi dan emisi.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih hemat dan berkelanjutan di lingkungan DPR RI.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret DPR dalam menekan pengeluaran operasional tanpa mengganggu fungsi utama lembaga legislatif. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya efisiensi dan pengelolaan sumber daya secara bijak.

Dengan berbagai pembatasan yang diterapkan, Setjen DPR berharap tercipta pola kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi global.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga negara mulai bergerak menuju tata kelola anggaran yang lebih disiplin dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *