Sidang Eksepsi Dua Satpam PT Delta Garda Persada Ditunda, ABUJAPI Jaya Law Firm Pastikan Hak Klien Terpenuhi

Berita107 Dilihat

DetikSR.id SANGATTA — sidang eksepsi satpam pt delta garda persada ditunda dalam agenda peradilan perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt dengan terdakwa Krisman Wahyudi dan Suryanto Bin Bukhari di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Rabu (2/9/2026). Agenda pembacaan nota keberatan yang sedianya digelar hari itu terpaksa ditangguhkan akibat adanya permohonan resmi penundaan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

​Penundaan terungkap setelah tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm bersama Project Manager PT Delta Garda Persada Cabang Kalimantan Timur, Anton Hutagalung, berkoordinasi langsung dengan Panitera Muda Pidana PN Sangatta, Aris Priyo Utomo. Pihak kejaksaan melalui Kasi Pidum telah mengirimkan surat permohonan penundaan tertanggal 31 Agustus 2026 yang mendapat disposisi Ketua PN Sangatta pada 1 September 2026, sehingga Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

​Meski menghormati prosedur administrasi pengadilan, tim advokat bergerak cepat untuk memastikan hak-hak hukum kedua terdakwa tetap terpenuhi. Usai mengurus administrasi izin kunjungan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Irwansyah, S.H., tim hukum langsung meluncur ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur untuk menemui Krisman dan Suryanto.

​Pertemuan tatap muka di dalam rutan dimanfaatkan tim penasihat hukum untuk memastikan kondisi fisik serta psikologis klien, sekaligus mematangkan substansi nota perlawanan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Langkah pendampingan melekat ini menegaskan komitmen tim hukum dalam mengawal proses peradilan agar tetap berjalan sesuai prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan asas keadilan.

​”Proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan, serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Kami menghormati Kejaksaan dan Pengadilan dalam menjalankan kewenangannya, namun kami juga memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi. Pengajuan eksepsi bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan sarana hukum yang sah demi terwujudnya keadilan yang hakiki,” tegas perwakilan tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm, Rabu (2/9/2026).

Setelah merampungkan seluruh agenda koordinasi dan pendampingan di Kutai Timur, tim advokat bertolak menuju Samarinda dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Tim ABUJAPI Jaya Law Firm berkomitmen untuk kembali hadir mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta pada pekan depan guna memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kedua anggota satuan pengamanan tersebut.(Red/cp)

Sumber: Tim Hukum ABUJAPI Jaya Law Firm & PN Sangatta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *