DetikSR.id Jakarta, Hari ini Senin (9/7/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengumumkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa HI 72 tahun ditunda karena saksi dari pihak terdakwa belum siap untuk menghadiri persidangan.
Sementara itu pihak korban yang diwakili oleh Petrus Yudiper Samosir, S.H., M.I.S. dan Dian Prinoegroho, S.H., M.H., (Kuasa Hukum korban) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti proses persidangan hari ini namun, sidang dibatalkan
“Persidangan akan digelar kembali pada hari Senin tanggal 16 Juli 2024”.ujar Kaka korban (Vk) kepada awak media. Dirinya juga berharap agar saksi dari pihak terdakwa HI 72 tahun sudah siap untuk memberikan kesaksiannya.
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta pengertian dari semua pihak terkait dengan penjadwalan ulang ini dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di kesempatan tersebut Orang tua korban pun mengucapkan banyak-Terima kasih kepada Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K. selalu kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (KAPOLDA) atas Respon cepat laporan yang diadukan oleh orang tua korban mengenai perkara yang menimpa anaknya.(Red/Uby)