Sidang Uji UU Polri, MK Pertimbangkan dan Kaji Pemanggilan KPRP Terkait Gugatan Kedudukan Polri

Nasional98 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) guna memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

Langkah tersebut dinilai penting karena substansi permohonan yang sedang diuji dinilai memiliki keterkaitan dengan rekomendasi reformasi kepolisian yang tengah disusun KPRP.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, majelis hakim sebelumnya telah membahas rencana pemanggilan Tim KPRP sebelum laporan resmi tim tersebut diserahkan kepada Presiden.

“Sebetulnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung MK, Jakarta, pada (13/5/2026).

Menurut dia, pemanggilan itu dipertimbangkan karena terdapat hubungan substansial antara materi gugatan dengan rekomendasi yang tengah disusun Tim KPRP.

Namun demikian, keputusan final mengenai kehadiran tim tersebut masih akan dibahas kembali dalam rapat permusyawaratan hakim usai persidangan.
“Ketika kami memutuskan itu, laporan Tim KPRP memang belum diserahkan kepada Presiden. Karena itu, untuk memastikan pemanggilan tersebut masih akan diputuskan lagi dalam rapat hakim,” katanya.

Selain mempertimbangkan pemanggilan KPRP, MK juga akan mendengarkan keterangan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Permohonan keterlibatan itu diajukan langsung oleh Kapolri.

Suhartoyo menjelaskan, sidang untuk mendengarkan keterangan Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.30 WIB. Pada hari yang sama, MK juga menjadwalkan sidang lanjutan untuk menerima tambahan keterangan dari DPR dan Presiden.

“Untuk sementara, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan dari institusi Polri sendiri sebagai pihak terkait. Karena itu, permohonan dari pemohon untuk menghadirkan ahli belum dijadwalkan,” ujarnya.

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh lima orang advokat yang mempersoalkan kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden.

Para pemohon meminta agar kewenangan pembinaan Polri dipindahkan ke bawah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif, khususnya terhadap advokat atau pihak yang membela kelompok oposisi maupun pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung Rabu, DPR dan Presiden kompak mempertahankan ketentuan yang ada dalam UU Polri. Kedua pihak menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian dari konsekuensi sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Pemerintah dan DPR juga menyebut pengaturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta sejalan dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengenai reformasi sektor keamanan nasional.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *