DetikSR.id MUSIRAWAS – Komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Musi Rawas bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Musi Rawas. Bertempat di Mapolres Musi Rawas, Selasa (23/6/2026), Satres Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram hasil pengungkapan kasus oleh Tim Elang Musi pada Mei 2026 lalu.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Kepala BNNK Musi Rawas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang diwakili Kasi PAPBB, Dinas Kesehatan Musi Rawas yang diwakili Kabid Pelayanan, Kepala BPOM Lubuk Linggau, Kepala Pegadaian Lubuk Linggau, Ketua GP Ansor Musi Rawas, praktisi hukum, yayasan rehabilitasi, insan media, dan elemen masyarakat lainnya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status barang bukti dari pihak berwenang.
“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei 2026. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat netto 1.006,5 gram, 1.009,15 gram, dan 48,30 gram, sehingga total keseluruhan mencapai lebih dari 2 kilogram,” ujar Kapolres.
AKBP Agung menjelaskan, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti terlebih dahulu telah dilakukan pengujian oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna memastikan keaslian dan kandungan narkotika tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam air sabun, kemudian diblender hingga larut dan selanjutnya dibuang ke saluran toilet. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan serta disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk akuntabilitas penanganan barang bukti.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mendukung penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan atau penyimpangan barang bukti narkotika. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan bersama-sama,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pihak dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kekompakan yang ditunjukkan seluruh stakeholder dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dengan dimusnahkannya lebih dari 2 kilogram sabu tersebut, Polres Musi Rawas berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta mempertegas komitmen institusi Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. ( Rif’at Achmad )






