DetikSR.id MUSI RAWAS — Berkat pendekatan persuasif dan kerja sama yang baik antara kepolisian dengan pihak keluarga, pelarian pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang berujung kematian di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya berakhir.
Pelaku berinisial DK (40), warga Kelurahan Muara Lakitan, secara kooperatif menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Jumat (21/8/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir lokasi hajatan di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan.
Korban diketahui bernama Radiansyah bin Rahmat (38), seorang petani warga Desa Semeteh. Korban diserang saat hendak pulang bersama istrinya dari acara hajatan setelah terjadi kesalahpahaman di area parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Muara Lakitan, namun nyawanya tidak tertolong.
Pendekatan Persuasif Berujung Penyerahan Diri Pasca kejadian, jajaran Polsek Muara Lakitan melakukan langkah cepat dengan mengintensifkan penggalangan dan pendekatan kepada pihak keluarga tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di RT 03 Kelurahan Muara Lakitan, tersangka DK akhirnya bersedia menyerahkan diri melalui perantara pihak keluarga dan AIPTU Yusuf, anggota Polsek Muara Kelingi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dipicu rasa tersinggung setelah tersangka merasa tersenggol oleh korban di area parkir sepeda motor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka. Dalam perkara tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 469 ayat (2) KUHP.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga tersangka yang telah bersikap kooperatif.
“Pertama-tama, kami atas nama jajaran Kepolisian Resor Musi Rawas menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum Radiansyah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Kapolres.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada keluarga tersangka yang telah membantu kepolisian dalam proses penyerahan diri.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada pihak keluarga tersangka yang telah bersikap kooperatif dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian melalui pendekatan persuasif yang humanis,” katanya.
Ia menegaskan, penyerahan diri tersangka merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, keluarga dan masyarakat, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Dengan telah diamankannya tersangka, Polres Musi Rawas memastikan penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Rif’at Achmad )












