Terjadi di Kota Lubuk Linggau : Diduga Kepergok Mau Nyolong, Satu Pelaku Alami Luka Parah

Berita Daerah60 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan ( Curat ) terjadi di Jalan H. Matnur RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dua pelaku beraksi membongkar gembok pagar rumah warga, namun aksi mereka berhasil digagalkan warga. Salah satu pelaku, Deni Pratama (23), berhasil diamankan dalam kondisi luka parah, tangan putus, sedangkan rekannya, Riki, melarikan diri sambil membawa sepeda motor.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim , AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan, malam itu saat korban sedang tidur, ia mendengar anaknya menangis dan merasa ada firasat tidak enak. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat dua orang sedang berada di depan pagar rumah. Salah satu berdiri mengawasi, sementara satu pelaku lainnya tampak berusaha merusak gembok pagar.

“Menyadari hal tersebut, korban langsung menghubungi keluarganya, saksi Tedi, untuk memberitahu kejadian tersebut. Selanjutnya saksi menginformasikan kepada petugas jaga malam dan warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim. Warga yang sudah kesal dan emosi kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi dan mencoba mengamankan kedua pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku Deni melakukan perlawanan sambil membawa pisau. Warga lalu mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap Deni. Saat diamankan, kondisi pelaku sangat parah dengan pergelangan tangan kanan terputus akibat kejadian tersebut. Sementara itu, pelaku Riki berhasil kabur.

Barang Bukti yang Diamankan
Kunci T . Dijelaskan, kedua pelaku telah mempersiapkan peralatan lengkap untuk melakukan pencurian. Mereka juga sudah berhasil merusak gembok pagar bagian bawah. Tujuan keduanya diduga ingin mencuri sepeda motor korban atau barang berharga lainnya.
Mengamankan pelaku Deni Pratama dan membawanya ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian “, pungkasnya ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *