Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Barang Haram Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah254 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS — Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel )
berhasil menggagalkan barang haram perusak anak bangsa, Kamis(26/03/2026), sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,18 gram, sebuah kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H untuk kemudian diedarkan kembali. Tersangka juga diketahui menargetkan para buruh tani sawit di sekitar lokasi sebagai konsumen.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah perkebunan yang menjadi salah satu sektor vital daerah.

” Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum ” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *