Tim ” Elang ” Polsek Lubuk Linggau Timur Cangking Terduga Pelaku Penusukan di Taba Koji

Berita Daerah687 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim ” Elang ” Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) mencangking terduga pelaku penganiayaan ( penusukan/red), yang terjadi di Jl.Vanai RT 02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau 1 Kota Lubuk Linggau, Sabtu(10/01/2025) sekira pukul 03.00 Wib.

Adapun terduga pelaku yakni David Richardo (30), sedangkan korbannya Yusyuliadi alias Malik (22) warga Jl.Vanai RT 02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau 1 Kota Lubuk Linggau,

” Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek LLG Timur/Polres LLG/Polda Sumsel, tertanggal 11 Januari 2026 , pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di kandang Elang Mapolsek ,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur , AKP Rodiman kepada media, Senen(12/01/2026).

Dijelaskan Kapolsek, kasus tindak pidana yang menjerat terduga pelaku bermula saat ibu korban mendatangi rumah pelapor yang merupakan kakak kandung korban, untuk memberitahukan bahwa korban telah dibawa ke RS Siti Aisyah Lubuk Linggau akibat luka tusuk.

Pelapor kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung belakang serta luka lecet di telapak tangan kanan. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan inap di Ruang Al Insan RS Siti Aisyah Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lubuklinggau Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengecek kondisi korban di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Polisi sempat melakukan pencarian barang bukti pisau yang dibuang pelaku di semak-semak belakang rumah bibinya di Jalan MAN 2, Kelurahan Taba Jemekeh, namun hingga kini barang bukti belum ditemukan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur dan dipimpin langsung oleh AKP Rodiman.

” Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi penusukan tersebut dilakukan karena dendam dan sakit hati terhadap korban” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *