Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Cangking Dua Terduga Pelaku Curat

TNI / POLRI272 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukan genggamannya cakar yang tajam. Kali ini berhasil mengcangking 2 (dua) orang Laki-Laki dalam perkara TP.

Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP , Selasa(14/05/2024). Adapun tersangkanya yakni Romadona (21) warga Jln. Jend. Pol. Moch. Hasan Rt. 09 Kel. Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau dan Joni (34) Alias Jon warga Jend. Pol. Moch. Hasan RT. 08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau. “ Ungkap Kasus CURAT dalam rangka Ops Sikat 1 Musi Tahun 2024 (Non.TO) ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / V / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 13 Mei 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Sugito didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedi Sudiar dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Selasa (14/05/2024) pagi.

Dijelaskan, kasus TP yang menjerat kedua tersangka bermula, ditempat kejadian perkara (TKP), di dalam rumah korban, Kristofel Silaminang P alias TYO, (21) , karyawan Bengkel Mobil TATA ASEP, alamat di Jln. H. Mochtar Aman RT. 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Selasa(30/04/2024) sekira pukul 03.00 wib, ketika korban bersama dengan Saksi Dafa sedang tertidur di dalam rumahnya lalu sekira pukul 05.30 wib Saksi Dafa membangunkan korban dan melihat barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha VIXION Tahun 2017 warna Biru Nopol BG 3903 ACA dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A54 warna Biru, sudah tidak ada lagi lalu korbanpun melaporkan peristiwa Pencurian tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1.

Berdasarkan laporan korban tersebut, lanjut Kapolsek , Unit Reskrim melakukan berbagai penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, mendapati salah satu barang bukti yakni Handphone berada pada Saksi JF . Hasil introgasi akhirnya , berhasil mengidentifikasi dan mengendus keberadaan kedua tersangka dan berhasil menangkapnya. Tersangka Don ditangkap saat berada di rumah JF, sedangkan tersangka Joni yang sedang bekerja di Pasar Kalimantan, sementara satu tersangka yakini Angga merupakan suami JF masih dalam pengejaran. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *